Langgam.id - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang menunda sidang pembacaan putusan Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria. Pembacaan putusan itu sedianya dilakukan hari ini.
"Sidang ditunda karena putusan belum siap," kata Ketua majelis hakim, Yoserizal, saat sidang, Rabu (14/10/2020).
Pembacaan putusan itu akhirnya dijadwalkan kembali pada Rabu (21/10). Muzni Zakaria yang mengenakan kemeja hitam tampak hadir langsung di ruang sidang. Sementara Jaksa KPK dan penasehat hukum mengikuti sidang lewat sambungan video.
Baca juga: Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumya, Muzni dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Jaksa juga menuntut Muzni membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.
Jaksa menilai Muzni terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Korupsi yang dilakukan Muzni terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Muzni yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan. (Ldi/ABW)