Viral Video "Memohon Keadilan Pak Kapolri" dari Warga Pasaman, Ini Penjelasan Polda Sumbar

kebakaran pasar bawah, memohon keadilan pak kapolri, kapolres pasaman dicopot

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. [Irwanda/Langgam.id]

Langgam.id - Sebuah video dengan judul "Memohon Keadilan Pak Kapolri" yang diunggah oleh akun YouTube Kinah Nursa viral di media sosial.

Video "Memohon keadilan Pak Kapolri" dengan durasi 4 menit 2 detik itu hingga Sabtu (16/10/2021) pukul 11.49 WIB sudah dilihat 3.400 warganet.

Dalam video tersebut, seorang perempuan yang menyebutkan namanya Nursakinah Hasibuan warga Pasaman menyampaikan, orangtuanya mendapatkan perlakuan tidak adil oleh kepolisian.

Nursakinah mengatakan, orangtuanya bernama Malauddin Hasibuan mendapat masalah keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Karena ini masalah keluarga, kemudian dipaksakan oleh Polres Pasaman, Lubuk Sikaping, Sumatra Barat untuk diproses hukum. Padahal ini adalah masalah keluarga menyangkut penggelapan motor, yang motornya ada di rumah kami. Bagaimana mungkin orang tua kami dianggap sebagai penggelapan motor, sementara kondisi motornya aman dan ada di rumah kami,” ungkap Nursakinah dalam video tersebut.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Pasaman hingga Memohon Keadilan Kapolri

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa saat ini berkas kasus penggelapan dengan tersangka Malauddin Hasibuan tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman.

“Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/10/2021).

Satake menyebut, perkara ini terjadi pada tahun 2019 silam. Saat itu Malauddin Hasibuan yang meminjam kendaraan sepeda motor kepada pelapr Arpan Abdi Nasution namun tidak kunjung dikembalikan.

“Karena sampai dua tahun tidak dikembalikan, maka korban Arpan Abdi Nasution melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada bulan Agustus 2021,” jelasnya.

Di bulan yang sama, lanjut dia, Polres Pasaman berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan dilakukan karena ada hubungan saudara antara pelapor dengan tersangka.

Namun proses kekeluargaan tidak berjalan lancar karena tersangka berkeras tidak mau berdialog. Akhirnya perkara terus berlanjut ke proses sidik dan dilanjutkan ke Kejari untuk proses penuntutan.

Barulah pada tanggal 30 September 2021, JPU menyatakan bahwa perkara sudah lengkap dan pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU. (Mg Winda)

Baca Juga

DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati