Viral Video “Memohon Keadilan Pak Kapolri” dari Warga Pasaman, Ini Penjelasan Polda Sumbar

kebakaran pasar bawah, memohon keadilan pak kapolri, kapolres pasaman dicopot

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. [Irwanda/Langgam.id]

Langgam.id – Sebuah video dengan judul “Memohon Keadilan Pak Kapolri” yang diunggah oleh akun YouTube Kinah Nursa viral di media sosial.

Video “Memohon keadilan Pak Kapolri” dengan durasi 4 menit 2 detik itu hingga Sabtu (16/10/2021) pukul 11.49 WIB sudah dilihat 3.400 warganet.

Dalam video tersebut, seorang perempuan yang menyebutkan namanya Nursakinah Hasibuan warga Pasaman menyampaikan, orangtuanya mendapatkan perlakuan tidak adil oleh kepolisian.

Nursakinah mengatakan, orangtuanya bernama Malauddin Hasibuan mendapat masalah keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Karena ini masalah keluarga, kemudian dipaksakan oleh Polres Pasaman, Lubuk Sikaping, Sumatra Barat untuk diproses hukum. Padahal ini adalah masalah keluarga menyangkut penggelapan motor, yang motornya ada di rumah kami. Bagaimana mungkin orang tua kami dianggap sebagai penggelapan motor, sementara kondisi motornya aman dan ada di rumah kami,” ungkap Nursakinah dalam video tersebut.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Pasaman hingga Memohon Keadilan Kapolri

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa saat ini berkas kasus penggelapan dengan tersangka Malauddin Hasibuan tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman.

“Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/10/2021).

Satake menyebut, perkara ini terjadi pada tahun 2019 silam. Saat itu Malauddin Hasibuan yang meminjam kendaraan sepeda motor kepada pelapr Arpan Abdi Nasution namun tidak kunjung dikembalikan.

“Karena sampai dua tahun tidak dikembalikan, maka korban Arpan Abdi Nasution melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada bulan Agustus 2021,” jelasnya.

Di bulan yang sama, lanjut dia, Polres Pasaman berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan dilakukan karena ada hubungan saudara antara pelapor dengan tersangka.

Namun proses kekeluargaan tidak berjalan lancar karena tersangka berkeras tidak mau berdialog. Akhirnya perkara terus berlanjut ke proses sidik dan dilanjutkan ke Kejari untuk proses penuntutan.

Barulah pada tanggal 30 September 2021, JPU menyatakan bahwa perkara sudah lengkap dan pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU. (Mg Winda)

Baca Juga

Nenek 68 Tahun di Pasaman Dianiaya hingga Mata Lebam: Pelaku Disebut-Sebut Penambang Ilegal
Nenek 68 Tahun di Pasaman Dianiaya hingga Mata Lebam: Pelaku Disebut-Sebut Penambang Ilegal
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif