Viral Emak-emak Komentari Prokes, Satpol PP Padang Panggil Pengelola Restoran Besok

viral restoran padang

Satpol PP berikan surat pemanggilan kepada pengelola Restoran Bebek Sawah, Kota Padang. [foto: dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id - Viral video emak-emak yang mengomentari dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Restoran Bebek Sawah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terus berlanjut. Usai diperiksa polisi, pengelola restoran tersebut dijadwalkan dipanggil Satpol PP, Senin (5/7/2021).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto menyebutkan, pihaknya telah mendatangi restoran yang berlokasi di Jalan Patimura tersebut. Surat pemanggilan pun telah diberikan.

"Kami meminta pengelola maupun pengunjung tempat umum maupun restoran, diminta terus meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes)," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Viral Emak-emak Komentari Prokes, Polisi Periksa Pengelola Restoran di Padang

Ia mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas jika pelaku usaha termasuk restoran tetap abai dalam penerapan prokes. Sebelumnya, Satpol PP juga menyampaikan peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang trantibum dan peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kehidupan baru.

"Pengelola Restoran Bebek Sawah diberi surat panggilan ke Kantor Satpol PP Kota Padang Senin, 5 Juli 2021," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengungkapkan, apabila melanggar pihaknya akan menindaklanjuti sesuai perda nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru. Sanksi penutupan restoran pun bisa diterapkan.

"Kalau melanggar, kami punya perda nomor 1 tahun 2021 terkait adaptasi kebiasaan baru, kalau nomor (perda) nomor 6 kan provinsi punya. Sanksi sesuai perda, sampai bisa penutupan," tegasnya. (Irwanda/ABW)

 

Baca Juga

Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas