Viral Emak-emak Komentari Prokes, Satpol PP Padang Panggil Pengelola Restoran Besok

viral restoran padang

Satpol PP berikan surat pemanggilan kepada pengelola Restoran Bebek Sawah, Kota Padang. [foto: dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id - Viral video emak-emak yang mengomentari dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Restoran Bebek Sawah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terus berlanjut. Usai diperiksa polisi, pengelola restoran tersebut dijadwalkan dipanggil Satpol PP, Senin (5/7/2021).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto menyebutkan, pihaknya telah mendatangi restoran yang berlokasi di Jalan Patimura tersebut. Surat pemanggilan pun telah diberikan.

"Kami meminta pengelola maupun pengunjung tempat umum maupun restoran, diminta terus meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes)," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Viral Emak-emak Komentari Prokes, Polisi Periksa Pengelola Restoran di Padang

Ia mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas jika pelaku usaha termasuk restoran tetap abai dalam penerapan prokes. Sebelumnya, Satpol PP juga menyampaikan peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang trantibum dan peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kehidupan baru.

"Pengelola Restoran Bebek Sawah diberi surat panggilan ke Kantor Satpol PP Kota Padang Senin, 5 Juli 2021," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengungkapkan, apabila melanggar pihaknya akan menindaklanjuti sesuai perda nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru. Sanksi penutupan restoran pun bisa diterapkan.

"Kalau melanggar, kami punya perda nomor 1 tahun 2021 terkait adaptasi kebiasaan baru, kalau nomor (perda) nomor 6 kan provinsi punya. Sanksi sesuai perda, sampai bisa penutupan," tegasnya. (Irwanda/ABW)

 

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang