Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) bakal melakukan verifikasi faktual mulai 27 Juni 2020. Prosedur tersebut sebagai tahapan bagi calon perseorangan atau independen untuk mengikuti Pilkada 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, pada Senin (22/6/2020) pihaknya akan menunurunkan berkas verifikasi faktual ke semua kabupaten kota. Kemudian diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian diteruskan kepada panitia pemungutan suara (PPS).
"Nanti berkas diturunkan ke PPS tanggal 27 Juni, walaupun dijadwalnya pada tanggal 24 sampai 12 Juli, tapi kita hanya dibolehkan pakai 14 hari, jadi kita pakai tanggal 27 Juni sampai 10 Juli," katanya Sabtu (20/6/2020).
Baca Juga: Tahapan Pilkada Sumbar Kembali Dilanjutkan Hari Ini, Berikut Agendanya
Petugas akan melakukan verifikasi dukungan satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Akan diverifikasi sekitar 360 ribu berkas calon pendukung terhadap bakal calon independen Fakhrizal dan Genius Umar. Sementara untuk Pilkada di kabupaten kota juga terdapat 8 bakal calon independen yang juga dilalukan verifikasi serentak.
Petugas akan bekerja dengan melaksanakan protokol kesehatan. Mereka dilengkapi dengan masker, sarung tangan, dan cuci tangan. Kemudian juga menjaga jarak dengan pendukung yang ditemui.
"Kalau pendukung tidak bersedia ditemui dia boleh melakukan video call di tempat. Nanti untuk berita acara hasil verifikasinya pendukung dapat mendownload, mengisi dan mengunggah kembali di halaman yang di sediakan," katanya.
Ia berharap semua pendukung nantinya dapat ditemui oleh petugas agar bisa dilakukan verifikasi faktual.
Terkait kebutuhan anggaran untuk alat pelindung diri (APD), saat ini belum ditetapkan kebutuhannya. "Saat ini masih dilakukan pembahasan bersama Pemprov Sumbar. Sebab anggaran akan dipakai sebagian dari APBD dan sebagian dari APBN yang saat ini juga belum turun." (Rahmadi/SS)