Langgam.id-Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sampai 17 Januari 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Alasannya karena vaksinasi lansia Padang belum tercapai.
Perpanjangan PPKM Level 2 di Kota Padang dilakukan mulai dari tanggal 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Pj Sekda Kota Padang Arfian menjelaskan penerapan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.
Menurut Arfian, Kota Padang masih berada di PPKM Level 2 disebabkan karena vaksinasi lansia Padang masih berada di bawah 50 persen.
“Saat ini capaian vaksinasi lansia kita baru di angka 48 persen,” katanya dikutip dari halaman resmi Diskominfo Kota Padang, Rabu (5/1/2022).
Dia mengatakan, untuk mengejar target vaksinasi lansia, Pemko terus berupaya mendorong dan mengajak para lansia agar mau mengikuti vaksinasi.
“Setiap hari kita terus melakukan vaksinasi. Mudah-mudahan hingga akhir bulan nanti target 50 persen vaksinasi lansia Padang bisa kita capai,” harap Arfian.
Sementara itu, terkait aturan perpanjangan PPKM Level 2 ini masih sama dengan aturan sebelumnya. Tidak ada perbedaan dari aturan sebelumnya.
“Karena kita masih berada di PPKM Level 2, maka aturannya masih sama dan berlaku hingga perpanjangan PPKM Level 2 di Kota Padang berakhir,” jelasnya. (*)