UU Provinsi Sumbar Disebut Berpotensi Terapkan Perda Syariah, Guspardi Gaus: Islamofobia

Langgam.id - Guspardi menyebut pihak yang menuduh UU Provinsi Sumbar bisa menjadi dasar penerapan perda syariah adalah Islamofobia.

Guspardi Gaus, anggota komisi II DPR RI. (Foto: Dok. Pribadi)

Langgam.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Guspardi Gaus menyebut bahwa pihak-pihak yang menuduh Undang-undang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bisa menjadi dasar penerapan perda syariah merupakan pikiran ketakutan dan ketidaksukaan pada Agama Islam atau disebut Islamofobia.

Dikatakan Guspardi, Pasal 5 poin c dalam UU Provinsi Sumbar, dijelaskan bahwa karakteristik masyarakat Sumbar berazas adat dan budaya Minangkabau yang didasari pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat
Sumatera Barat.

Seharusnya, sebut Guspardi, jangan ada pihak yang menyatakan bahwa syariah adalah sesuatu yang bertentangan dengan Undang-undang 1945 atau Pancasila. Sebagai orang Islam, tentu orang Minangkabau juga melaksanakan ajaran Islam.

Lalu, bicara tentang syariah, lanjut Guspardi, banyak hal dalam hidup yang diatur syariah, seperti orang salat, haji, zakat, dan banyak lagi pelaksanaan ajaran berdasarkan syariat Islam.

Jadi, tegas Guspardi, jangan diparadokskan atau dibenturkan bahwa syariah itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Orang yang bicara itu adalah orang-orang yang Islamofobia, orang yang berupaya mendiskreditkan Islam. Yang jelas, kalau orang Minang pasti Islam, tentu menjalankan Islam sesuai al-Quran dan Sunnah," ujar Guspardi kepada langgam.id, Senin (19/7/2022).

Dia mengatakan, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan adat salingka nagari yang ada dalam Undang-undang itu ada dalam kerangka NKRI dan tetap mengacu pada UUD 1945. Sehingga, penerapan UU Provinsi  Sumbar itu bingkainya UUD 1945 dan Pancasila.

Selain itu, dikatakan Guspardi, dalam kesepakatan PBB juga sudah dilarang adanya tindakan Islamofobia. Jadi, UU Provinsi Sumbar bisa dikatakan sebagai korban dari tindakan Islamofobia.

Lebih lanjut dikatakan Guspardi, Sumbar juga daerah yang cukup aman, karena tidak adanya konflik agama atau sara. Orang Sumbar juga menganut nilai egaliter, sehingga menghargai perbedaan yang ada, dan kondisi itu tentu berbeda dengan Provinsi Aceh yang mendapat status istimewa.

Baca juga: Penjelasan Komisi II DPR RI Soal Kritik UU Provinsi Sumbar yang Tak Akomodir Adat Mentawai

"Orang Minang ini menganut Islam secara moderat, berbeda dengan Aceh yang memiliki nilai yang diatur dalam undang-undang, Sumatra Barat ini juga bukan daerah istimewa, juga bukan daerah yang memiliki kekhususan," katanya.

Baca Juga

Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025
Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat
Ilustrasi Remaja meninggal
Dua Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pesisir Selatan