Usai Tusuk Teman Sekamar, Pria di Padang Pariaman Sempat Kabur di Rumah Orang Tua

Curi buah coklat | Pengedar Sabu di Pasaman Barat, kurir, satu paket ganja

Ilustrasi - Penangkapan. (Foto: KlausHausmann/pixabay.com)

Langgam.id - Pria berinisial A (29) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) sempat kabur ke kediaman orang tuanya hingga saudara usai melakukan penusukan terhadap teman sekamarnya. Korban RG (18) mendapat 12 tusukan hingga meninggal dunia di rumah sakit.

"Pelaku lari ke belakang rumah masuk ke semak usai menusuk korban. Dia kemudian bersembunyi ke tempat orang tuanya," kata Kapolsek Sungai Limau, AKP Nazirwan dihubungi langgam.id, Senin (17/5/2021).

Nazirwan mengatakan, saat penusukan korban sempat berteriak sehingga memancing warga setempat. Warga sempat melakukan pencarian terhadap pelaku namun tidak membuahkan hasil.

"Pemuda sempat mencari, tapi tidak ketemu. Lalu setelah rumah orang tua, pelaku ini kabur ke rumah saudara. Pelarian diketahui lalu ditangkap," jelasnya.

Baca juga: Motif Penusukan di Padang Pariaman: Emosi ke Paman, Sasar Teman Sekamar

Sebelumnya, penusukan ini terjadi di Korong Padang Olo, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Motifnya lantaran pelaku sakit hati kepada pamannya yang selalu memarahinya.

Namun emosi ke paman tersebut dilampiaskan ke teman sekamar pelaku. Korban diketahui rekan sesama kerja bersama paman pelaku di huller padi.

Sebelum insiden penusukan terjadi, pelaku sempat dimarahi oleh pamannya lantaran pulang larut malam memakai sepeda motor.

"Korban ini anggota pamannya di huller padi, dan anggota kesayangan pamannya. Dari pengakuan pelaku, pamannya sering kasar mulutnya, sehingga sakit hati," ujar Nazirwan.

"Makanya tersulit emosi, ada kata-kata kasar pamannya. Jadi tidak bisa menahan emosi dan melampiaskan ke korban. Penusukan terjadi saat korban sedang tidur," sambungnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Limau. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) juncto 338 KUHP tentang penganiayaan berujung meninggalnya seseorang. Pelaku terancam penjara tujuh tahun penjara. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Akses menuju BIM melalui jembatan kembar, dekat flyover, ditutup sementara. Penutupan ini akan dilakukan dua hingga tiga hari ke depan.
Akses Menuju BIM Via Jembatan Kembar Ditutup Sementara, Ini Jalur Alternatif
Dinas Kesehatan Bantah Isu Soal Warga Pasaman Barat Suspect Corona, pendataan keluarga
Sempat Kejar-Kejaran dengan Polisi Padang Pariaman, Residivis Pencuri Ponsel Tertangkap
Aniaya Anak Tiri Sampai Meninggal, Seorang Ibu di Padang Pariaman Ditangkap
Aniaya Anak Tiri Sampai Meninggal, Seorang Ibu di Padang Pariaman Ditangkap
Langgam.id-Polda Sumbar
Kapolres Padang Pariaman dan Wakapolresta Padang Diperiksa Polda Sumbar
penusukan wanita padang
Cekcok 2 Wanita Berujung Penusukan di Padang, Polisi Buru Pelaku
dukun gadungan
Polisi Sebut Pelaku Penusukan di Proyek Jalinsum Sijunjung Aktor Pemalakan