Usai Didemo Ratusan Karyawan, Ini Kata Manajemen AQUA Solok

Usai Didemo Ratusan Karyawan, Ini Kata Manajemen AQUA Solok

PT Tirta Investama AQUA Solok.

Langgam.id - Manajemen PT Tirta Investama AQUA Solok optimis persoalan karyawan di sana dapat diselesaikan melalui dialog. Pernyataan itu disampaikan usai aksi demo seratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, Senin (31/10/2022).

Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan karyawan itu terkait hubungan industrial. Seperti diketahui, aksi itu merupakan buntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Pihaknya AQUA Solok berjanji akan terus melanjutkan dialog terbuka yang sebelumnya telah dilakukan. Manajemen akan melindungi keadilan seluruh karyawan, berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan berlaku, serta memastikan kelangsungan bisnis.

"Sebagaimana diketahui, akar permasalan perselisihan dimulai karena adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur," kata Endro Wibowo.

Dijelaskan, sejumlah karyawan yang merasa aspirasinya tidak diterima, melakukan mogok kerja sejak 10 Oktober 2022. Manajemen menganggap demo tidak sah karena proses diskusi masih berlanjut.

Pada 19 Oktober 2022, lanjutnya, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok. Surat itu menyatakan bahwa mereka telah absen lebih dari tujuh hari.

"Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya. Dimana manajemen meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Berdasarkan Pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003. Jika karyawan tidak hadir selama tujuh hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu tujuh hari, dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan, maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri.

Oleh karena itu, berdasarkan perjanjian kerja, perusahaan akan memberikan hak pengunduran dirinya. Karyawan yang terkena dampak ini, tidak akan lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober.

"Keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak. Dimana karyawan yang terkena dampak tersebut kemudian kembali melakukan unjuk rasa hari ini di Solok karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar," katanya.

Sisi lain, PT Tirta Investama akan terus berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam operasional kami dan terus menyediakan produk AQUA untuk memenuhi kebutuhan hidrasi konsumen di daerah sekitarnya.

Baca Juga: Upah Lembur Tak Dibayar dan Berujung PHK Sepihak, Seratusan Karyawan Aqua Demo

Serikat Pekerja AQUA Solok menggelar aksi karena tidak terima dengan PHK karyawan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. PHK ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan karyawan lantaran upah lembur mereka sejak 2016-2022 tidak dibayarkan. Total, terdapat 101 karyawan yang diberhentikan.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi