Urus Penelitian dan Perpanjangan Izin Ormas di Padang Tak Harus ke Kesbangpol

Urus Penelitian dan Perpanjangan Izin Ormas di Padang Tak Harus ke Kesbangpol

Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan meluncurkan aplikasi SINOPEN. [Humas]

Langgam.id – Aplikasi Sistem Informasi Non Perizinan (SINOPEN) diluncurkan Pemerintah Kota Padang. Mahasiswa yang ingin mengurus izin penelitian atau perpanjangan izin organisasi masyarakat (Ormas) tidak harus datang ke kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.

“Sebelumnya, surat keterangan izin penelitian dan surat izin perpanjangan Ormas diproses di Kesbangpol. Namun sejak 3 Januari 2022 lalu dikelolah oleh DPMPTSP Kota Padang,” kata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Corri Saidan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenanangan Perizinan dan Non Perizinan ke DPMPTSP Kota Padang.

Dalam rangka memberikan pelayanan cepat, mudah dan gratis kepada masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan, DPMPTSP Kota Padang meluncurkan aplikasi SINOPEN.

Launching penggunaan aplikasi SINOPEN dilakukan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Padang di Lantai 4 Mall Pelayanan Publik Kota Padang, Jumat (18/3/2022).

Corri Saidan mengatakan, aplikasi SINOPEN merupakan aplikasi non perizinan berbasis website. Dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui link http://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id.

Melalui aplikasi itu, masyarakat dan mahasiswa dapat mengurus surat keterangan izin penelitian dan perpanjangan izin Ormas.

“Mahasiswa atau Ormas yang ingin mengurus surat izin tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP. Cukup dari rumah melalui komputer atau gadget masing-masing,” kata Kadis.

Upaya itu diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perizinan.

“Ini juga merupakan upaya bagi kami dalam memberikan pelayanan prima, cepat dan gratis kepada masyarakat,” kata kepala DPMPTSP Kota Padang.

Peluncuran SINOPEN dilatari oleh tingginya animo masyarakat dalam mengurus perizinan. Terhitung hingga 17 Maret 2022, DPMPTSP Kota Padang telah menerbitkan surat izin penelitian sebanyak 476 dokumen.

Baca juga: Mengenal UIII, Kampus Masa Depan untuk Kajian dan Penelitian Peradaban Islam

Aplikasi SINOPEN diharapkan dapat memudahkan mahasiswa maupun Ormas yang ingin mengurus surat perizinan.

—

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Warga Kampung Lapau Munggu, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang melihat kondisi rumah pascabanjir. Foto: Fajar/Langgam
Pemko Padang akan Relokasi Rumah di Kawasan Rawan, Warga Korban Banjir Enggan Pindah
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
Posko Kesehatan Polda Sumbar, Korban Banjir Padang Keluhkan Gangguan Kesehatan
Posko Kesehatan Polda Sumbar, Korban Banjir Padang Keluhkan Gangguan Kesehatan