Langgam.id -- Urus Akta Kematian, warga Kota Padang Panjang tidak perlu lagi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Cukup hanya mengunjungi kantor lurah setempat, akta itu bisa langsung diurus.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Kota Padang Panjang Rimanita Erizon menjelaskan alur pengurusan di kantor lurah ini sangat gampang. Pihak keluarga cukup membawa dua persyaratan saja. Surat Keterangan Kematian dan Kartu Keluarga.
"Setelah itu pihak keluarga langsung mengunjungi kantor lurah dan dari kelurahan nanti akan langsung diproses Disdukcapil," katanya, dikutip Kamis (28/12/2023).
Khusus Surat Keterangan Kematian, kata Rima, apabila warga tersebut meninggal di rumah sakit (RS), suratnya dari RS. Jika meninggalnya di rumah, pihak keluarga cukup membawa Kartu Keluarga ke kantor lurah karena surat keterangan kematian diterbitkan kelurahan.
"Setelah semua prosedur ini dilakukan, Insyaallah Akta Kematian akan langsung diterbitkan hari itu juga," katanya.
Pengurusan akta ini tidak hanya diurus pihak keluarga saja. Boleh tetangga, kerabat, bahkan RT boleh membantu menguruskannya. (*/Fs)