UPT Pengembangan Bahasa UIN IB Padang Laksanakan PPSL S2 dan S3

Langgam.id – UPT Pengembangan Bahasa UIN Imam Bonjol Padang mendapat kesempatan sebagai penyelenggara Program Persiapan Studi Lanjut (PPSL) S2 dan S3 luar negeri tahun anggaran 2022 sesuai dengan SK Dirjen Pendis No. 6181 Tahun 2022.

Sebanyak 16 UIN di lingkungan PTKIN mendapat kesempatan sebagai penyelenggara program. Pada Rabu 9 November 2022 kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Diktis Kemenag RI Dr. Imam Syafei.

Program yang didanai Endouwment Fun Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2022 ini akan dilaksanakan selama rentang waktu 7 November 2022 sampai 31 Januari 2023 serentak di seluruh PTKIN penyelenggara.

Program ini merupakan wadah untuk mempersiapkan bahasa Inggris dan bahasa Arab calon mahasiswa pendaftar LPDP luar negeri.

UIN Imam Bonjol Padang diamanahi 12 orang peserta untuk program S2 Bahasa Inggis. Peserta tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Program ini ditutori oleh dosen UIN Imam Bonjol Padang tamatan luar negeri yang tentu sangat berkompeten di bidang bahasa Inggris.

Pada pembukaan program kegiatan, kepala UPT Pengembangan Bahasa Dr. Asrina, M.Ag sekaligus ketua pelaksana program didampingi oleh Wakil Rektor Bid. Akademik dan Kelembagaan dan Dr. Hadeli, M.A, Dr. Zaim Rais M.A, Dr. Zulfis, M.Ag, dan Dr. Nofel Noviandri, M.A. sebagai instruktur bahasa Inggis pada program tersebut.

Tag:

Baca Juga

Wawako Maigus Ajak Kepala Sekolah Maksimal Dukung Program Smart Surau
Wawako Maigus Ajak Kepala Sekolah Maksimal Dukung Program Smart Surau
Penertiban Tambang Ilegal, Tim Gabungan Gelar Apel di Kantor Gubernur
Penertiban Tambang Ilegal, Tim Gabungan Gelar Apel di Kantor Gubernur
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan kepala daerah se-Sumatra Barat pada Selasa (13/1/2026) di Auditorium Gubernur Sumbar.
4 Daerah di Sumbar Masih Butuh Perhatian Lebih dalam Percepatan Pemulihan Pascabencana
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menyampaikan kondisi pascabanjir di Kabupaten Dharmasraya pada Rapat Koordinasi
Hadiri Rakor dengan Mendagri, Bupati Annisa Paparkan Kondisi Pascabanjir di Dharmasraya
Pendapatan hakim sudah tinggi. Bahkan sangat tinggi. Menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 (PP No. 42/2025).
Semoga Tidak Ada Lagi Hakim yang Main Serong
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan