Update Kecelakaan Kerja di Jembatan Sikabu: 1 Pekerja Meninggal, 4 Dilarikan ke RS

Jembatan Sikabu di Lubuk Alung Roboh

Master Plan pembangunan Jembatan Sikabu, Kabupaten Padang Pariaman (Sumber Foto: FB Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman)

Langgam.id Total pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat proses perbaikan Jembatan Sikabu berjumlah lima orang, satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (2/6/2020), sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Jembatan Sikabu di Lubuk Alung Roboh, 3 Pekerja Dilarikan ke Rumah Sakit

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman, Budi Mulya mengatakan empat pekerja yang berhasil selamat telah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara, satu orang lainnya masih proses evakuasi.

“Kejadian ini lima orang kena, satu meninggal dunia. Empat orang sudah sampai di rumah sakit, satu masih evakuasi di lapangan,” kata Budi dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2020).

Jembatan Sikabu berada di Kecamatan Lubuak Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Jembatan ini dalam proses perbaikan pascarusak akibat dihantam banjir 2017 silam.

Pemerintah Pusat mengucurkan dana sebesar Rp25 miliar untuk perbaikan. Jembatan ini juga berfungsi sebagai jalur alternatif menuju venue utama kegiatan Musabaqah Tilawatu Quran (MTQ) yang akan dilaksanakan tahun ini di Stadion Utama Sumbar. (Irwanda/ICA)

Tag:

Baca Juga

Temui Pedagang Pasar, Wako Padang Tegaskan Revitalisasi untuk Kepentingan Pelaku Usaha
Temui Pedagang Pasar, Wako Padang Tegaskan Revitalisasi untuk Kepentingan Pelaku Usaha
Hadiri Musrenbang Sumbar 2027, Wali Kota Padang Tegaskan Sinkronisasi Program dengan Pusat dan Provinsi
Hadiri Musrenbang Sumbar 2027, Wali Kota Padang Tegaskan Sinkronisasi Program dengan Pusat dan Provinsi
Dies Natalis ke-53 ITP, Kampus Didorong Lebih Aktif Hadir dalam Penanggulangan Bencana
Dies Natalis ke-53 ITP, Kampus Didorong Lebih Aktif Hadir dalam Penanggulangan Bencana
Langgam.id - Berdasarkan hasil survei Google dengan 100 persen WFH selama tiga bulan pertama Pandemi Civid-19, 30 persen ASN tidak bekerja.
Pemprov Sumbar Terapkan Skema Kerja Kombinasi, ASN WFH Setiap Jumat
Sidang Praperadilan BSN, Saksi Ahli: Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan Tidak Sah
Sidang Praperadilan BSN, Saksi Ahli: Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan Tidak Sah
Groundbreaking Huntap di Kuranji, BNPB Percayakan Sepablock Semen Padang untuk Sumut dan Aceh
Groundbreaking Huntap di Kuranji, BNPB Percayakan Sepablock Semen Padang untuk Sumut dan Aceh