Langgam.id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) terus berupaya mengotimalkan penerapan Restoratif Justice dalam penegakkan hukum. Kali ini, juga sudah diatandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian menyebutkan, Restoratif Justice merupakan proses penyelesaian masalah di tingkat bawah yang dilakukan melalui musyawarah dan mufakat sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan.
Dia mengatakan, Minangkabau, khususnya di Kabupaten Agam selama ini terkenal dengan tradisi musyawarah dan mufakat.
Sebagai contoh, kata Ferry, dalam kehidupan sehar-hari saja, orang Minangkabau selalu menempuh jalur musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan.
"Maka, sangat diharapkan permasalahan di tingkat nagari bisa diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice, sehingga tidak berbuntut kepada jalur hukum," ujar Ferry.
Di setiap nagari itu, lanjut Ferry, ada pihak-pihak yang bisa memfasilitasi penyelesaian permasalahan, seperti ninik mamak, alim ulama, Polri, TNI dan lainnya yang dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan anak nagari.
Namun, Ferry menekankan, juga ada beberapa permasalahan yang tidak bisa di Restoratif Justice, di antaranya kasus-kasus besar seperti narkoba, makar, korupsi, pembunuhan dan kriminal lain yang masuk ke dalam kategori kejahatan terhadap negara.
"Berkaca pada pengalaman sebelumnya, banyak masalah kecil yang dilimpahkan ke Polri, sementara masih bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di tingkat nagari," paparnya.
Ferry yakin, sekecil apapun permasalahan di nagari, jika diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, situasi kamtibmas akan terjamin.
Sementara itu, Bupati Agam, Andri Warman mengapresiasi erjasama yang dijalin Polres Agam dengan LKAAM tersebut. "Karena Polri dengan niniak mamak harus berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah anak nagari melalui Restoratif Justice ini,” ujar Andri.
Adanya MoU ini, sebut Andri, diharapkan permasalahan anak kemenakan yang sifatnya ringan cukup diselesaikan di tingkat nagari saja, dan tidak harus menempuh jalur hukum hingga ke pengadilan.
Baca juga: Sosok Imran Amir yang Dimutasi ke Polda Jateng: Bergelar Datuak, Penggagas Tim Klewang
"Jika bisa diselesaikan di nagari, kenapa harus menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Namun, kata Andri, tentunya ada beberapa indikator permasalahan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan yang harus dilimpahkan kepada pihak penegak hukum.
—