Upaya Pengendalian Kendaraan ODOL, Pemkab Dharmasraya Mulai Pasang Portal Jalan

36 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Dharmasraya.

Pj Sekda Dharmasraya, Jasman Rizal. [foto: Ist].

InfoLanggam – Pemkab Dharmasraya mulai melakukan pemasangan portal jalan di ruas-ruas strategis jalan kabupaten. Salah satu lokasi utama yang kini mulai dipasangi pembatas fisik adalah Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.

Kebijakan ini dilakukan Pemkab Dharmasraya sebagai langkah pengendalian terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap melintasi jalur tersebut dan menyebabkan kerusakan jalan secara terus-menerus.

Pemasangan portal ini dilakukan melalui proses panjang yang dimulai dari keluhan masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau,.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini aktivitas angkutan berat, terutama milik BRM, telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

“Mereka yang dapat untung, kami yang dapat kabut. Debu tebal, jalan rusak, dan lalu lintas jadi berbahaya. Masyarakat sudah cukup terganggu oleh BRM. Karena itu kami mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan kendaraan ODOL,” bebernya.

Dukungan masyarakat ini juga diperkuat secara kelembagaan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Jumat (18/7/2025).

Dalam rapat tersebut, hadir Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stradona, Kabag Ops Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung. Semua unsur Forkopimda sepakat bahwa penertiban ODOL merupakan langkah penting demi keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas.

“Sebetulnya selain kita punya landasan hukum pusat hingga daerah, tindakan kita juga dalam rangka menjalankan apa yang telah kita sepakati bersama Forkopimda. Semua pihak mendukung agar jalan-jalan kabupaten kita tidak terus-menerus rusak karena beban yang tidak sesuai,” ujar Pj Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, di Pulau Punjung, Jumat (25/7/2025).

Jasman mengatakan bahwa sebelum penindakan dilakukan, Pemkab Dharmasraya telah mengedepankan pendekatan edukatif sejak awal. Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang Kepatuhan terhadap Jenis dan Ukuran Kendaraan sesuai Kelas Jalan telah disosialisasikan sejak awal Juni 2025 kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Kami sudah berulangkali mengajak perusahaan untuk bersama-sama menjaga infrastruktur yang mereka manfaatkan untuk usaha. Mayoritas perusahaan menunjukkan iktikad baik, tetapi tampaknya ada perusahaan yang belum merespons dengan pendekatan yang persuasif,” sebut Jasman.

Ia mengatakan, Pemkab berharap perusahaan-perusahaan, dapat menunjukkan tanggung jawab sosial dengan mematuhi aturan yang berlaku atau setidaknya berkontribusi aktif dalam memelihara jalan yang mereka gunakan untuk kegiatan usaha.

Langkah konkret berupa pemasangan portal kini menjadi pilihan realistis setelah pendekatan persuasif tidak cukup membendung kerusakan jalan. Jalan-jalan kabupaten, yang sebagian besar hanya berkategori kelas IIIC, tidak dirancang untuk menanggung beban kendaraan berat seperti truk angkutan kayu dengan tonase melebihi batas.

Jasman menyebutkan bahwa pendekatan edukatif tetap akan dikedepankan. Namun demikian, jika upaya edukasi dan persuasif tidak membuahkan hasil, maka penindakan administratif hingga penegakan hukum dapat diberlakukan demi menjaga fasilitas umum yang digunakan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami ingin pembangunan berjalan berkelanjutan. Menjaga jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha yang menikmatinya,” ucap Jasman.

Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri mengungkapkan bahwa pemasangan portal ini adalah bentuk pengamanan aset infrastruktur milik publik. Saat ini, portal yang dipasang masih bersifat buka-tutup, sebagai bentuk kompromi terhadap aktivitas lalu lintas.

“Namun kalau ada yang tetap tidak kooperatif, maka kami akan membuat portal permanen dengan dimensi tinggi dan lebar tertentu agar hanya kendaraan sesuai kelas jalan yang bisa melintasi. Perangkat aturan untuk itu ada,” tutur Catur.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha atau logistik. Melainkan memastikan agar pembangunan daerah tidak terbebani oleh kerusakan jalan yang seharusnya bisa dicegah.

“Jalan ini adalah milik bersama. Kalau kita biarkan rusak terus-menerus, maka akan selalu menguras anggaran daerah untuk perbaikan. Itu tidak berkelanjutan,” ujarnya.

Langkah ini tidak hanya berpijak pada peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, tetapi juga didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas dapat dilakukan dengan alat pembatas kecepatan, tinggi, dan lebar—yang menjadi dasar hukum sah untuk pemasangan portal ini. (*)

Baca Juga

Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni menegaskan pentingnya kedisiplinan dan rasa tanggung jawab seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
Wabup Dharmasraya Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Tanggung Jawab ASN dalam Bertugas
Dua jembatan yang rusak akibat banjir di Dharmasraya dikabarkan akan segera kembali oleh pemerintah pusat. Ini merupakan bagian dari program
Dua Jembatan Rusak Akibat Banjir di Dharmasraya Bakal Dibangun Kembali
Pemkab Dharmasraya menggelar Bazar Pertanian dalam rangka Launching program One Village One Product (OVOP) Kabupaten Dharmasraya
Hari Ini, Pemkab Dharmasraya Launching OVOP dan Gelar Bazar Hasil Pertanian
Pemkab Dharmasraya bakal menggelar Launching dan Seminar One Village One Product (OVOP) pada Senin (19/1/2026) di Auditorium Dharmasraya.
Pemkab Dharmasraya Bakal Gelar Launching dan Seminar One Village One Product
Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Bupati Dharmasraya Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2025 dari Mendes
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menyampaikan kondisi pascabanjir di Kabupaten Dharmasraya pada Rapat Koordinasi
Hadiri Rakor dengan Mendagri, Bupati Annisa Paparkan Kondisi Pascabanjir di Dharmasraya