Upah Minimum Provinsi Sumbar 2021 Tetap Rp 2.484.041

Gubernur Sumbar KPU | Irwan Prayitno

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno (Foto: Langgam.id)

Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik. UMP Sumbar sama dengan tahun ini yakni Rp 2.484.041.

Irwan mengatakan, keputusan tersebut bedasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2021 pasa masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan Surar Edarat Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada langgam.id, Sabtu (31/10/2020).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, Covid-19 berdampak terhadap perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak buruh dalam membayar upah. Sehingga perlu penyesuaian terhadap penepatan UMP dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Ia meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun ini.  Kemudia gubernur mesti melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Menetapkan dan mengumumkan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober 2020,” ujarnya. (AE).

Baca Juga

Sidak SPBU, Polda Sumbar Temukan Barcode Ganda hingga Tangki Dimodifikasi
Sidak SPBU, Polda Sumbar Temukan Barcode Ganda hingga Tangki Dimodifikasi
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Arus Sungai Cepat Naik Saat Hujan, Warga Lapau Munggu Dibayangi Banjir Susulan
Warga menjemur padi yang dipanen dari sawah terdampak banjir Kota Padang
Cerita Petani Lapau Manggu, Panen Padi dari Sawah yang Terendam Banjir
Siapa yang Membakar Sumbar? Dari Hotspot Berulang hingga Tata Kelola Ruang
Siapa yang Membakar Sumbar? Dari Hotspot Berulang hingga Tata Kelola Ruang
Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Cerita Fajar Novario Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI
Cerita Fajar Novario Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI