Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik. UMP Sumbar sama dengan tahun ini yakni Rp 2.484.041.
Irwan mengatakan, keputusan tersebut bedasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2021 pasa masa Pandemi Covid-19.
"Sama dengan Surar Edarat Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya kepada langgam.id, Sabtu (31/10/2020).
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, Covid-19 berdampak terhadap perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak buruh dalam membayar upah. Sehingga perlu penyesuaian terhadap penepatan UMP dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Ia meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun ini. Kemudia gubernur mesti melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Menetapkan dan mengumumkan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober 2020," ujarnya. (AE).