Upah Minimum Provinsi Sumbar 2021 Tetap Rp 2.484.041

Gubernur Sumbar KPU | Irwan Prayitno

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno (Foto: Langgam.id)

Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik. UMP Sumbar sama dengan tahun ini yakni Rp 2.484.041.

Irwan mengatakan, keputusan tersebut bedasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2021 pasa masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan Surar Edarat Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada langgam.id, Sabtu (31/10/2020).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, Covid-19 berdampak terhadap perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak buruh dalam membayar upah. Sehingga perlu penyesuaian terhadap penepatan UMP dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Ia meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun ini.  Kemudia gubernur mesti melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Menetapkan dan mengumumkan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober 2020,” ujarnya. (AE).

Baca Juga

Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Banjir merendam sejumlah wilayah di Kota Padang, Senin (3/8/2026)
Banjir Kota Padang, Wagub Vako: 1.488 KK Terdampak, 1.377 Warga Sempat Mengungsi
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir di Kota Padang, BNPB Catat Tinggi Air Capai 1,5 Meter
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir Kota Padang, BPBD Sumbar Turunkan Puluhan Personel dan 4 Perahu untuk Evakuasi Warga
ilustrasi
Polisi Ekshumasi Makam Siswi SD Rawang Diduga Korban Perundungan Hari Ini
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK