Upah Minimum Provinsi Sumbar 2021 Tetap Rp 2.484.041

Gubernur Sumbar KPU | Irwan Prayitno

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno (Foto: Langgam.id)

Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik. UMP Sumbar sama dengan tahun ini yakni Rp 2.484.041.

Irwan mengatakan, keputusan tersebut bedasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2021 pasa masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan Surar Edarat Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada langgam.id, Sabtu (31/10/2020).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, Covid-19 berdampak terhadap perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak buruh dalam membayar upah. Sehingga perlu penyesuaian terhadap penepatan UMP dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Ia meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun ini.  Kemudia gubernur mesti melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Menetapkan dan mengumumkan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober 2020,” ujarnya. (AE).

Baca Juga

Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata