Upah Minimum Ditetapkan Sesuai UU Cipta Kerja Mulai 2022

Bansos Covid-19 Padang Panjang, ilustrasi upah, bansos tunai, investasi bodong, thr menaker, gaji ke-13

Ilustrasi Uang (Foto: EmAji/Pixabay.com)

Langgam.id –  Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum pekerja akan ditetapkan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja mulai 2022.

Menurut Ida, dalam UU Cipta Kerja ketentuan mengenai UMP masih berlaku. Pihaknya tengah mengolah empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Beberapa poin utama dalam revisi tersebut yaitu, dasar dan tata cara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), syarat penetapan UMK, formula perhitungan kenaikan UMP, ketentuan upah per jam minimal, ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil, dan persoalan dewan pengupahan.

“Dalam UU Cipta Kerja, UMP tetap berlaku. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pun sebenarnya tetap ada, namun terbatas alias dengan persyaratan,” ujar Ida, sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Purnomo menegaskan, yang benar-benar dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebagai gantinya, upah tersebut ditentukan sesuai kesepakatan perusahaan dengan buruh.

"Nanti ini akan kami diskusikan. Biasanya sektor yang menerapkan UMSK kenaikan upah per tahun sekitar 8 persen," kata Purnomo.(Fath/Ela)

Baca Juga

Langgam.id - DPRD Sumbar mendukung aksi demonstrasi buruh yang meminta pencabutan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Dukung Aksi Desak Pencabutan UU Cipta Kerja, DPRD Sumbar Janji Bakal Bawa Aspirasi Buruh ke Pusat
Minta UU Cipta Kerja Dicabut, KSPSI Kembali Gelar Aksi di DPRD Sumbar
Minta UU Cipta Kerja Dicabut, KSPSI Kembali Gelar Aksi di DPRD Sumbar
Aliansi BEM SB dan FSPMI Gelar Demo di Kantor Gubernur Sumbar dalam Guyuran Hujan
Aliansi BEM SB dan FSPMI Gelar Demo di Kantor Gubernur Sumbar dalam Guyuran Hujan
Pusako: UU Ciptaker Harus Diperbaiki Pascaputusan MK, Bukan Diterapkan
Pusako: UU Ciptaker Harus Diperbaiki Pascaputusan MK, Bukan Diterapkan
dugaan korupsi koni padang
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimun, Kemenaker Beri Angin Segar
7.634 Karyawan di Sumbar Dirumahkan dan PHK karena Corona, cipta kerja buruh
UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Pesangon Penuh