Langgam.id – Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum pekerja akan ditetapkan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja mulai 2022.
Menurut Ida, dalam UU Cipta Kerja ketentuan mengenai UMP masih berlaku. Pihaknya tengah mengolah empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Beberapa poin utama dalam revisi tersebut yaitu, dasar dan tata cara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), syarat penetapan UMK, formula perhitungan kenaikan UMP, ketentuan upah per jam minimal, ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil, dan persoalan dewan pengupahan.
“Dalam UU Cipta Kerja, UMP tetap berlaku. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pun sebenarnya tetap ada, namun terbatas alias dengan persyaratan,” ujar Ida, sebagaimana dikutip dari Tempo.co.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Purnomo menegaskan, yang benar-benar dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebagai gantinya, upah tersebut ditentukan sesuai kesepakatan perusahaan dengan buruh.
"Nanti ini akan kami diskusikan. Biasanya sektor yang menerapkan UMSK kenaikan upah per tahun sekitar 8 persen," kata Purnomo.(Fath/Ela)