Langggam.id - Gelandang serang asal Korea Selatan yang membela Semen Padang FC di Liga 1 2019, Yu Hyun Koo masih mengurus proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI) di Jakarta.
Yu mengurus naturalisasi agar bisa ikut membela Semen Padang FC di Liga 2 pada musim 2020. Sebab sesuai aturanny, pemain asing tidak boleh ikut bermain di kompetesi kasta kedua tersebut.
Refrizal, mantan anggota DPR RI asal Sumatra Barat yang ikut membantu proses naturalisasi Yu. Menurutnya, saat ini Yu masih mengurus proses pembuatan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dokumen tersebut diurus dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
KITAP adalah dokumen yang harus dimiliki orang asing yang ingin menetap menjadi warga Indonesia. Hal ini berbeda dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang izinnya terbatas dan harus diperpanjang secara berkala.
"Sekarang ini prosesnya sudah dimasukan ke dalam sistemnya Kemenkumham. Mudah-mudahan segera selesai," katanya kepada langgam.id, Kamis (12/2/2020).
Sebelumya, berdasarkan arahannya Yu juga sudah mendatangi Kantor DPR RI. Diharapkan setelah itu proses naturalisasi bisa segera diselesaikan.
"Kemaren sekitar dua hari lalu juga sudah datang ke DPR RI. Kita buka akses saja ke sana supaya bisa ke Kemenkumham," katanya.
Mantan Exco PSSI itu mengatakan naturalisasi Yu Hyun Koo masih berpeluang diselesaikan sebelum Liga 2 dimulai. Dengan begitu diharapkan Yu bisa segera bergabung dengan tim.
"Kita harapkan secepatnya selesai. Mudah-mudahan sebelum kompetisi bergulir bisa, kita terus usahakan," katanya.
Yu menurutnya sudah memiliki syarat-syarat yang diperlukan untuk naturalisasi menjadi WNI. Salah satunya sudah karena tinggal di Indonesia selama 10 tahun. (Rahmadi/SS)