Langgam.id - Universitas Andalas terbitkan Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2021 terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Diploma III dan Sarjana yang terdampak bencana non alam pandemi Corona Virus Disease 19.
Dalam peraturan itu [KLIK DISINI] terdapat sepuluh pasal, pada pasal 2 menyebutkan, Kesatu mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester, Kedua mahasiswa dapat membayar 50 persen dari besaran UKT dalam hal mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam satuan kredit semester pada semester 9 untuk Program Sarjana dan 7 untuk Program Diploma, Ketiga dalam hal mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan membayar UKT.
Dalam hal mahasiswa, orang tua atau wali yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dikarenakan pandemi covid, mahasiswa dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT berupa, pembebasan sementara UKT, penurunan level/perubahan kelompok UKT, pembayaran UKT secara mengangsur.
Pembebasan sementara UKT sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 huruf a dapat diberikan kepada mahasiswa, orang tua atau wali yang membiayai mahasiswa yang terinfeksi covid sedangkan untuk pembebasan sementara UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semester bersangkutan dan harus dilengkapi dengan surat keterangan atau hasil test positif dari lembaga yang berwenang.
Penurunan level UKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b dapat diberikan dalam hal mahasiswa, orang tua atau wali yang membiayai mahasiswa mengalami dampak ekonomi secara langsung berupa menurunnya pendapatan secara signifikan akibat Covid-19.
Dalam hal dampak ekonomi secara langsung secara permanen berupa korban PHK, meninggal dunia, pailit orang tua atau wali yang membiayai mahasiswa dapat diberikan penurunan level UKT sampai mahasiswa tersebut menyelesaikan studinya.
Untuk penurunan level UKT harus dilengkapi dengan dokumen surat keterangan kematian orang tua atau wali dari instansi yang berwenang, surat keterangan PHK dari instansi yang berwenang, dan surat keterangan pailit dari instansi yang berwenang.
Pembayaran UKT secara mengangsur dapat diberikan dalam hal mahasiswa, orang tua atau wali yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pembayaran UKT secara mengangsur dapat menggunakan sistem angsuran tahap pertama 50 persen dari besaran UKT, 25 persen dari besaran UKT, dan 25 persen dari besaran UKT.
Pembayaran UKT secara mengangsur harus dilengkapi dokumen surat keterangan penghasilan sebelum dan setelah pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang.
Permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Dekan diketahui oleh orang tua atau wali yang dilengkapi dengan dokumen pendukungnya.
Selanjutnya, Dekan akan melakukan verifikasi dan meneruskan permohonan kepada Rektor, kemudian Rektor akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan keputusan menerima atau menolak permohonan berdasarkan hasil verifikasi kebenaran pemohon. (rls)