Langgam.id - Universitas Andalas (Unand) sebut membuka diri sebagai tempat kampanye bagi Capres dan Cawapres asalkan hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Hal itu disampaikan Sekretaris Unand, Henmaidi, apabila nantinya sudah memasuki waktu kampanye, Unand tentu membuka diri kepada capres dan cawapres sepanjang hal itu
sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Aturan yang baru sudah dibolehkan. Unand tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan capres dan cawapres," tuturnya dihubungi langgam.id, Kamis, (16/11/2023).
Menurut dia, kampus adalah tempat intelektual, dimana orang-orang dapat mengkaji secara ilmiah gagasan yang disampikan capres dan cawapres.
"Di sinilah, di tempat kampus, di tempat para intelektual, di sini orang-orang dapat mengkaji secara ilmiah gagasan yang disampaikan para calon. Bukan sekedar eforia saja seperti kampanye yang dilakukan di lapangan. Kalau di kampus bisa digali secara ilmiah," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru terkait kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pemilu di perguruan tinggi hanya bisa dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu. Seperti bunyi Pasal 72 Ayat (5), yaitu:
Kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan hari Minggu.
Metode kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi: a. pertemuan tatap muka; dan b. pertemuan terbatas,” demikian bunyi Pasal 72 Ayat (6).
Sebagaimana dilansir dari website polpum.kemendagri.go.id, KPU menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (LSM/Fs)