Langgam.id - Universitas Andalas (Unand) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 yang telah ditandatangai Presiden Joko Widodo.
Rektor Unand Yuliandri mengatakan, pengusulan perubahan status ini telah melewati banyak proses. Dimulai sejak 2016 dengan membentuk tim transformasi menuju PTN-BH.
"Perubahan status ini juga menjadi kado istimewa karena bertepatan dengan Dies Natalis Universitas Andalas ke-65 pada 13 September mendatang," kata Yuliandri, Sabtu Yuliandri, (4/9/2021).
Dikatakannya, Unand menjadi PTN ke-13 yang berstatus berbadan hukum di Indonesia.
Baca juga: Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Soal Perumdos Unand
Menurut Yuliandri, perubahan status ini akan membuka ruang kampus lebih otonom di bidang akademik maupun kerja sama.
"Termasuk juga bisa melakukan berbagai akivitas lain yang bisa meningkatkan dan mengembangkan baik proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.