UNAND Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT Tahun Ini

Webometrics mengeluarkan daftar universitas terbaik di Indonesia untuk edisi Juli 2023. Webometrics Ranking of World Universities diinisiasi

Gedung Rektorat Unand. [foto: unand.ac.id]

Langgam.id – Universitas Andalas (UNAND) memastikan tidak ada kenaikan biaya uang kuliah tunggal atau UKT untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024-2025.

Rektor UNAND Efa Yonnedi menyebutkan pihaknya memutuskan dan memastikan tidak ada kenaikan UKT tahun ini, sehingga mahasiswa baru kampus tersebut tidak terbebani dengan kenaikan uang kuliah.

“UNAND telah memutuskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal,” katanya dalam wawancara kepada media, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil, ditambah Sumatra Barat yang mengalami bencana, menyebabkan manajemen kampus memutuskan untuk tidak menerapkan kenaikan UKT, meski sejumlah perguruan tinggi memberikan kenaikan uang kuliah.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa UNAND akan menaikkan UKT tahun ajaran 2024-2025, namun rektor memastikan tidak ada kenaikan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Kalau logisnya memang harus naik (UKT), karena uang kuliah kita itu baru menutupi 10 persen dari cost. Tetapi tentu banyak hal menjadi pertimbangan, sehingga kita putuskan tidak ada kenaikan UKT,” jelasnya.

Ia mengatakan saat ini UNAND memiliki 56 program studi (prodi). Masing-masing prodi menyiapkan skema pembayaran UKT level satu dan dua.

“Jadi yang tertinggi itu Rp2,7 juta hingga Rp3 juta dan paling rendah Rp500 ribu,” sebutnya.

Namun, khusus di Fakultas Kedokteran, biaya UKT berkisar dari Rp500 ribu hingga Rp12 juta. UNAND sendiri memilih tidak menaikkan UKT untuk mahasiswa baru jalur SNBP dan SNBT UTBK dengan beberapa alasan dan pertimbangan. Pertama, universitas itu memilih fokus pada pembenahan dan efisiensi anggaran. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Dirjen Polpum Kemendagri: Sumbar Bisa Jadi Percontohan Pencegahan Konflik Berbasis Sekolah
Dirjen Polpum Kemendagri: Sumbar Bisa Jadi Percontohan Pencegahan Konflik Berbasis Sekolah
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
2 Terdakwa Kasus Penyelundupan Emas Batangan dari Padang Dituntut 3,6 Tahun
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Sita Aset untuk Lindungi Pemegang Polis
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Sita Aset untuk Lindungi Pemegang Polis
Bank Nagari Catat Realisasi Promo Pinjaman Tahun Ajaran Baru Capai Rp255 Miliar
Bank Nagari Catat Realisasi Promo Pinjaman Tahun Ajaran Baru Capai Rp255 Miliar
Berislam Tanpa MUI?
Berislam Tanpa MUI?
Terduga Pelaku Bom MAN 3 Padang Jalani Terapi Psikis 15 Hari di Bapelkes
Terduga Pelaku Bom MAN 3 Padang Jalani Terapi Psikis 15 Hari di Bapelkes