UNAND-Kejati Sumbar Gelar Seminar Bahas Optimalisasi DPA dalam Penegakan Hukum Pidana

Langgam.id — Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Perkara Pidana” di Gedung Serbaguna (GSG) Fakultas Hukum pada Senin (25/8/2025).

Kegiatan ini digelar untuk menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.

Wakil Rektor III UNAND, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi terhadap tema yang diangkat. “Kami sangat bersyukur tema ini disampaikan di gelanggang kampus. Bagi pengajaran hukum, tema ini tentu sangat baik. UNAND menyambut baik dan bergembira karena tema ini launching di kampus UNAND,” ujarnya.

Ia juga menegaskan harapan agar penerapan DPA mampu menjadi solusi efektif dalam menekan tindak pidana di Indonesia.

Keynote speech disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya adaptasi dalam penegakan hukum.

“Seminar ini merupakan langkah konkret yang dilakukan bersama oleh penegak hukum dan akademisi untuk menegakkan hukum yang lebih baik.” ungkapnya.

Yuni menambahkan bahwa seminar ini tidak hanya sebagai sarana pertukaran gagasan, tetapi juga forum berpikir kritis agar tujuan akhir penegakan hukum, yaitu mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan, dapat tercapai.

Acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Dr. Erdita Elda, S.H., M.H., menghadirkan dua narasumber. Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Padang, menekankan bahwa penerapan DPA dapat mengurangi biaya penegakan hukum dan mendukung pemulihan kerugian negara.

Ia menyebut manfaat DPA sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta dapat menghindari over capacity lembaga pemasyarakatan.

Narasumber kedua, Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M., dosen FH UNAND sekaligus pakar hukum pidana ekonomi, memberikan catatan mengenai efisiensi DPA serta perbandingan penerapannya di berbagai negara.

Ia menyoroti sembilan implikasi penting pemberlakuan DPA, khususnya dalam Rancangan KUHAP (R-KUHAP) yang tidak mencantumkannya dalam bab khusus penuntutan padahal hal tersebut merupakan ranah kejaksaan.

Seminar ini merupakan bagian dari kegiatan nasional yang digelar serentak di berbagai perguruan tinggi pada setiap ibukota provinsi di Indonesia, sebagai bentuk sinergi penegak hukum dan akademisi untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif, humanis, dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, UNAND dan Kejaksaan Tinggi Sumbar berharap dapat memberikan rekomendasi strategis terkait implementasi DPA demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia.

Tag:

Baca Juga

BTN Salurkan Rp500 Juta untuk Korban Bencana Sumbar Lewat UNAND
BTN Salurkan Rp500 Juta untuk Korban Bencana Sumbar Lewat UNAND
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono memberikan dukungan kepada Deni Abdi sebagai ketua Ikatan Alumni Universitas Andalas (IKA Unand)
Menlu Sugiono Dukung Denny Abdi Jadi Ketua IKA Unand 2025-2029
Gubernur Mahyeldi Ajak Wisudawan UNAND Jadi Generasi Penggerak Indonesia Emas 2045
Gubernur Mahyeldi Ajak Wisudawan UNAND Jadi Generasi Penggerak Indonesia Emas 2045
UNAND sudah meluluskan 8.180 wisudawan selama 2025 ini dalam lima periode wisuda. Wisuda yang kelima dilaksanakan pada Sabtu (22/11/2025)
Sepanjang 2025: UNAND Luluskan 8.180 Wisudawan, Catat Sejumlah Capaian Strategis
Uji Publik Komisi Informasi Pusat, UNAND Tegaskan Komitmen Transparansi
Uji Publik Komisi Informasi Pusat, UNAND Tegaskan Komitmen Transparansi
Mahasiswa FKM UNAND Beri Penyuluhan Kesiapan Menghadapi Menopause bagi Perempuan
Mahasiswa FKM UNAND Beri Penyuluhan Kesiapan Menghadapi Menopause bagi Perempuan