Langgam.id – Universitas Andalas (UNAND) kembali mendapat pengakuan nasional sebagai pelopor transformasi digital di bidang pendidikan tinggi.
Rektor UNAND, Efa Yonnedi, Ph.D, diundang sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan dan Kemahasiswaan yang digelar oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti, Kemendikbudristek. Acara ini berlangsung pada Kamis (18/9/2025) di Auditorium Gedung Lantai 2, Kompleks Senayan, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, UNAND dipilih sebagai perguruan tinggi percontohan (best practice) karena berhasil mengimplementasikan sistem digitalisasi dokumen kelulusan. Sistem ini mencakup ijazah, transkrip nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan sertifikat profesi secara terintegrasi dan berbasis digital.
Langkah inovatif UNAND ini sejalan dengan Rencana Strategis UNAND 2025–2029 yang menargetkan terciptanya sistem manajemen dan budaya organisasi yang unggul. Sejak tahun 2023, UNAND telah secara konsisten menerapkan tanda tangan digital pada ijazah sesuai dengan Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024 tentang penomoran ijazah nasional.
Dalam implementasinya, UNAND mengintegrasikan Sistem Informasi Akademik (SIA) dengan layanan keamanan digital milik PT PERURI melalui API. Dokumen kelulusan ditandatangani secara elektronik, dilengkapi QR code untuk verifikasi, dan dapat diunduh langsung oleh mahasiswa melalui portal wisuda. Sistem ini juga mendukung ijazah dwi-bahasa (Indonesia–Inggris) tanpa perlu terjemahan tambahan.
Rektor Efa Yonnedi menjelaskan bahwa sistem ini menghadirkan berbagai manfaat strategis. Pertama, proses penerbitan ijazah menjadi lebih cepat karena dapat diunduh dalam hitungan hari setelah wisuda. Kedua, keaslian dokumen lebih terjamin karena adanya QR code yang dapat diverifikasi oleh perusahaan, instansi, maupun perguruan tinggi lain.
Ketiga, aksesibilitas tinggi karena mengurangi kebutuhan legalisir fisik sehingga menghemat waktu dan biaya bagi alumni. Selain itu, digitalisasi ini juga ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas dan biaya cetak berulang. Keempat, efisiensi tata kelola meningkat karena pengarsipan dan pencetakan ulang menjadi lebih mudah apabila dokumen rusak atau hilang.
Meski demikian, proses transformasi ini tidak lepas dari tantangan, seperti ketatnya tenggat waktu persetujuan dari PERURI serta kebutuhan pendampingan intensif bagi pimpinan fakultas agar tidak terlambat dalam pengajuan dokumen. UNAND terus melakukan peningkatan infrastruktur server, penyempurnaan alur persetujuan, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia demi meningkatkan kualitas layanan.
Rektor UNAND menegaskan bahwa kepercayaan Ditjen Dikti menjadi bukti bahwa UNAND berada di jalur yang tepat dalam mendukung transformasi digital nasional. Menurutnya, digitalisasi ijazah bukan sekadar inovasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masa depan lulusan.
“Sistem ini memastikan ijazah UNAND diakui secara sah, aman, dan dapat diverifikasi kapan saja. Kami berharap praktik baik ini bisa menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi lain,” ujarnya.
Dengan keterlibatan dalam forum nasional ini, UNAND mempertegas perannya sebagai pionir kampus digital serta mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang transparan, efisien, dan berdaya saing global.