Langgam.id - Universitas Andalas (UNAND) menyatakan sikapnya untuk mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di lingkungan kampus tersebut. Pihak universitas menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sekretaris Universitas Andalas, Aidinil Zetra, menyampaikan bahwa UNAND menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Sesuai dengan asas hukum yang berlaku, semua pihak yang disebut namanya dalam kasus ini harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"UNAND mendukung penuh proses hukum yang berjalan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum berdasarkan prinsip due process of law," ujar Aidinil Zetra dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa momentum ini menjadi pendorong bagi UNAND untuk semakin memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan internal. Menurutnya, sejumlah langkah perbaikan telah dan akan terus dilakukan, antara lain melalui pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja dan fakultas.
Langkah lainnya termasuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas dalam setiap proses, serta melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan universitas.
Aidinil menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar bagi UNAND. Pihak universitas percaya bahwa proses hukum yang berjalan secara objektif dan adil akan memberikan kejelasan yang dibutuhkan. Selama proses ini berlangsung, UNAND akan terus berfokus pada mandat utamanya.
"UNAND akan terus fokus pada mandat utamanya, yakni menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdaya saing global, berkarakter, berintegritas, serta menyelenggarakan penelitian dan pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat luas," jelasnya.
Aidinil menambahkan bahwa UNAND memandang kebebasan pers sebagai mitra penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi. Oleh karena itu, UNAND akan selalu terbuka untuk komunikasi dan siap memberikan klarifikasi kapan pun dibutuhkan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar. Kasus rasuah ini menyeret Mantan Wakil Rektor I Unand Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian negara tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI 69/LHP/XXI/11/2024/tanggal 19 November 2024. Hasil pemeriksaan menemukan selisih harga atas dugaan mark up , dan indikasi pelanggaran prosedur dari pengadaan proyek tersebut yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.571.692.735,20.
Dalam kasus ini, Polresta Padang menyita 90 berkas sebagai barang bukti. Diantaranya, slip aplikasi pengiriman Uang dari CV Tri Karya senilai RP.58.515.600, Invoice nomor 21502531, tanggal 10 Desember 2019 dengan total uang sebesar Rp 1.705.011.000.
Kemudian juga ada berkas fotocopy yang dilegalisir dokumen Quotation nomor QDA 19101411 tanggal 14 Oktober 2019 kepada CV. Tri Karya Up dengan Grand Total Rp5.873.927.400. Fotocopy yang dilegalisir dokumen rekening giro Bank BNI nomor rekening 5555806863 periode tanggal 01/11/2019 sampai dengan 30/11/2019 transaksi tanggal 21/11/2019 sebesar Rp914.488.038.
Berdasarkan temuan itu, Polresta Padang menetapkan Dachriyanus yang merupakan Wakil Rektor 1 Unand Bidang Akademik 2016-2020 beserta 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.