Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.
Penetapan UMP 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Pemprov Sumbar dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.
"Jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2,74 juta," tulis Pemprov Sumbar dikutip dari akun Instagram @pemprov.sumbar, Senin (20/11/2023).
Dalam SK Gubernur tentang UMP Sumbar tahun 2024 tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2024.
Kemudian, besaran UMP itu dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, perusahaan yang telah memberikan upah minimun lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Berikutnya, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kemudian, dalam SK Gubernur itu juga disebutkan bahwa tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi SK yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi tersebut. (*/yki)