Uji Lab Temukan AMDK Mengandung Bromat Lebihi Ambang Batas, BPOM Bakal Tindak

Langgam.id – Awal 2024, ranah sosial media sempat dihebohkan dengan adanya temuan kandungan Bromat yang melebihi ambang batas aman pada salah satu produk air minum dalam kemasan (AMDK). AMDK dengan kandungan bromate berlebih ini dapat menimbulkan risiko kesehatan karena bersifat karsinogenik.

Dikutip dari akun Instagram @bpom.padang bromat adalah senyawa yang terbentuk dari unsur bromida (Br) yang terkandung dalam air bahan baku AMDK, apabila bereaksi dengan ozon (O3) yang terjadi pada tahap disinfeksi melalui proses ozonisasi saat pengolahan.

Untuk diketahui, regulasi kandungan bromat pada AMDK di Indonesia diatur Kementerian Perindustrian dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral. Kedua aturan tersebut menyebutkan bahwa maksimal kandungan Bromat dalam AMDK sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb.

Lalu, benarkah AMDK mengandung bromat melebihi ambang batas?
Dari sejumlah konten uji lab yang yang ramai jadi pembicaraan netijen, disebutkan sejumlah merek AMDK memiliki kandungan bromate di atas 10 ppb. Akun Tiktok @naktekpang yang dikenal sebagai food technologiest misalnya, menyebutkan terdapat AMDK dengan kandungan bromat 13 ppb.

Dalam hasil penelitian berbeda, yang dikutip dari laman Cek Fakta Klik Positif, disebutkan 3 dari 11 sampel yang diuji mengandung bromate di atas 10 ppb, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb. Pengujian terhadap 11 merek AMDK tersebut di lakukan pada periode Maret – April 2024.

Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan rentang kandungan Bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang mengatakan akan bersikap tegas terhadap produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bromat diatas ambang batas. Hal itu diungkapkan, Pengawas Farmasi Makanan Ahli Madya BBPOM Padang, Linda Gusrini.

“Untuk ketentuan ini kita sama dengan pusat,” ungkapnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, sesuai dengan BPOM, AMDK terus dipantau melalui pengujian yang dilakukan BPOM, dan cara pembuatan olahan sesuai dengan standar yang ditetapkan secara nasional.

Sesuai ketentuan BPOM, batas maksimal kadar bromat yang dinyatakan aman di dalam produk AMDK adalah sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral 3553:201 5 dan SNI Air Demineral 6241:2015.

“Sesuai aturan kita kan untuk air mineral dalam kemasan ini udah ada ujinya, dan sesuai dengan cara pembuatan bahan olahan yang baik gitu, jadi sudah ada ketentuannya masing-masing,” terangnya.

Ia melanjutkan, mengenai kadar baku mutu di dalam AMDK, hal itu termasuk salah satu syarat dari produsen untuk menyesuaikan standar olahannya untuk diedarkan kepada masyarakat.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran dan atau produk tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, BPOM diberi kewenangan memberi sanksi sesuai peraturan dan undang-undang berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Sosialisasi di UNAND, BPOM Buka 781 Formasi CASN Tahun Ini
Sosialisasi di UNAND, BPOM Buka 781 Formasi CASN Tahun Ini
Tim gabungan melakukan pencarian pria lansia yang hilang. (Foto: BPBD Limapuluh Kota).
Berangkat ke Ladang, Pria Lansia di Limapuluh Kota Dilaporkan Hilang
Gubernur Sumbar Nilai Pendidikan Keluarga Ala Rahmah El Yunusiyyah Masih Relevan Saat Ini
Gubernur Sumbar Nilai Pendidikan Keluarga Ala Rahmah El Yunusiyyah Masih Relevan Saat Ini
Ilustrasi Penangkapan.
Cabuli Penumpang Saat di Perjalanan, Sopir Travel di Agam Diringkus Polisi
Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Putra. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Gelombang Protes Buruh Sumbar: Upah Dipotong, Anggaran BPJS Diduga Digelapkan Perusahaan
Sejumlah warga menyeberangi sungai Batang Anai mengunakan rakit. (Foto: Camat 2x11 Kayu Tanam)
Jembatan Darurat Rusak Lagi, Putus Akses 3 Nagari di Padang Pariaman hingga Menyeberang Pakai Rakit