Uji Lab Temukan AMDK Mengandung Bromat Lebihi Ambang Batas, BPOM Bakal Tindak

Langgam.id – Awal 2024, ranah sosial media sempat dihebohkan dengan adanya temuan kandungan Bromat yang melebihi ambang batas aman pada salah satu produk air minum dalam kemasan (AMDK). AMDK dengan kandungan bromate berlebih ini dapat menimbulkan risiko kesehatan karena bersifat karsinogenik.

Dikutip dari akun Instagram @bpom.padang bromat adalah senyawa yang terbentuk dari unsur bromida (Br) yang terkandung dalam air bahan baku AMDK, apabila bereaksi dengan ozon (O3) yang terjadi pada tahap disinfeksi melalui proses ozonisasi saat pengolahan.

Untuk diketahui, regulasi kandungan bromat pada AMDK di Indonesia diatur Kementerian Perindustrian dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral. Kedua aturan tersebut menyebutkan bahwa maksimal kandungan Bromat dalam AMDK sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb.

Lalu, benarkah AMDK mengandung bromat melebihi ambang batas?
Dari sejumlah konten uji lab yang yang ramai jadi pembicaraan netijen, disebutkan sejumlah merek AMDK memiliki kandungan bromate di atas 10 ppb. Akun Tiktok @naktekpang yang dikenal sebagai food technologiest misalnya, menyebutkan terdapat AMDK dengan kandungan bromat 13 ppb.

Dalam hasil penelitian berbeda, yang dikutip dari laman Cek Fakta Klik Positif, disebutkan 3 dari 11 sampel yang diuji mengandung bromate di atas 10 ppb, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb. Pengujian terhadap 11 merek AMDK tersebut di lakukan pada periode Maret – April 2024.

Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan rentang kandungan Bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang mengatakan akan bersikap tegas terhadap produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bromat diatas ambang batas. Hal itu diungkapkan, Pengawas Farmasi Makanan Ahli Madya BBPOM Padang, Linda Gusrini.

“Untuk ketentuan ini kita sama dengan pusat,” ungkapnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, sesuai dengan BPOM, AMDK terus dipantau melalui pengujian yang dilakukan BPOM, dan cara pembuatan olahan sesuai dengan standar yang ditetapkan secara nasional.

Sesuai ketentuan BPOM, batas maksimal kadar bromat yang dinyatakan aman di dalam produk AMDK adalah sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral 3553:201 5 dan SNI Air Demineral 6241:2015.

“Sesuai aturan kita kan untuk air mineral dalam kemasan ini udah ada ujinya, dan sesuai dengan cara pembuatan bahan olahan yang baik gitu, jadi sudah ada ketentuannya masing-masing,” terangnya.

Ia melanjutkan, mengenai kadar baku mutu di dalam AMDK, hal itu termasuk salah satu syarat dari produsen untuk menyesuaikan standar olahannya untuk diedarkan kepada masyarakat.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran dan atau produk tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, BPOM diberi kewenangan memberi sanksi sesuai peraturan dan undang-undang berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Sosialisasi di UNAND, BPOM Buka 781 Formasi CASN Tahun Ini
Sosialisasi di UNAND, BPOM Buka 781 Formasi CASN Tahun Ini
Launching Pemain dan Ofisial PSP Padang, Fadly Amran: Bangkit dan Kembali Berprestasi
Launching Pemain dan Ofisial PSP Padang, Fadly Amran: Bangkit dan Kembali Berprestasi
Usai Rakor dengan Mendagri, Gubernur Sumbar Pastikan TKD 2026 Tak Dipotong
Usai Rakor dengan Mendagri, Gubernur Sumbar Pastikan TKD 2026 Tak Dipotong
Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar
Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar
Dua jembatan yang rusak akibat banjir di Dharmasraya dikabarkan akan segera kembali oleh pemerintah pusat. Ini merupakan bagian dari program
Dua Jembatan Rusak Akibat Banjir di Dharmasraya Bakal Dibangun Kembali
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
28 Izin Perusahaan Dicabut, LBH Padang: Harus Ada Sebuah Keputusan Sebagai Produk Hukum