Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meloloskan empat nama yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi PT BPD Sumatra Barat alias Bank Nagari untuk periode 2020-2024.
Empat calon tersebut bakal mengisi empat jabatan yang masih lowong setelah direksi periode 2016-2020 habis masa jabatannya per Februari lalu.
"Sudah lolos semua, tinggal RUPS Bank Nagari saja untuk penetapannya," kata Misran Pasaribu, Kepala OJK Perwakilan Sumbar kepada langgam.id beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bank Nagari Dikategorikan BUMD, Ketua DPRD: Seleksi Direksi Mesti Diulang
Ia menyebutkan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon direksi Bank Nagari dilakukan OJK pusat, sehingga peran kantor perwakilan hanya sebatas memfasilitasi dan melaporkan hasilnya.
Empat nama yang telah dinyatakan lolos fit and proper test itu akan melengkapi komposisi lima direksi Bank Nagari periode 2020-2024. Sebelumnya, RUPS Bank Nagari pada 14 Februari 2020 lalu telah menetapkan Syafrizal sebagai Direktur Operasional untuk periode kedua.
Informasi yang dihimpun langgam, empat nama yang telah dinyatakan lolos di OJK itu adalah Muhammad Irsyad untuk jabatan Direktur Utama, Sania Putra untuk jabatan Direktur Keuangan, Restu Wirawan untuk posisi Direktur Kepatuhan, dan nama terakhir yang mengikuti seleksi, Gusti Chandra untuk jabatan Direktur Kredit dan Syariah.
Baca Juga: Seleksi Direksi Bank Nagari: 4 Nama Terpental, Tinggal 11 Calon
Nama-nama tersebut adalah pejabat internal Bank Nagari. Muhammad Irsyad sebelumnya menjabat Direktur Keuangan periode 2016-2020, dan Pjs Direktur Keuangan, Pjs Direktur Kredit dan Syariah, dan Pjs Direktur Kepatuhan sejak Februari lalu.
Sania Putra menjabat Pemimpin Divisi Pemasaran, Restu Wirawan saat ini menjabat Pemimpin Divisi Kepatuhan, dan Gusti Chandra menjabat Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis.
Baca Juga: Seleksi Calon Direksi Bank Nagari: 1 Nama Masih Proses di OJK
Sebelumnya, proses pemilihan calon direksi Bank Nagari sempat menuai polemik karena dinilai tidak sesuai dengan Permedagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Sehingga, setelah mendapat penjelasan dari Kemendagri, pemegang saham Bank Nagari melakukan proses seleksi ulang dengan membentuk pansel.
Pansel tersebut menerima 16 nama dari internal bank untuk mengikuti seleksi direksi Bank Nagari. Dari tahapan seleksi di Pansel yang berlangsung selama hampir 3 bulan itu, empat nama terakhir kemudian diajukan ke OJK untuk mengikuti fit and proper test sebelum ditetapkan di RUPS. (*/HFS)