Langgam.id - Manajemen Bank Nagari mengaku siap untuk mengahadapi laporan salah satu nasabah yang uangnya dicuri seorang honorer kantor lurah berinisial FF sebesar Rp75 Juta. Pelaku yang kini ditahan di Polresta Padang melakukan pencurian dengan modus pemalsuan tanda tangan.
"Kalau ada apanya, kami bersedia memberikan keterangan. Kami siap dipanggil jika diminta keterangan. Intinya memastikan tidak ada kerugian nasabah dan memberikan keterangan," kata Humas Bank Nagari, Hari Susanto, Rabu (19/8/2020).
Terkait adanya unsur kelalaian yang dilakukan pegawai, Hari enggan berkomentar. Dia berdalih tak ingin memberikan komentar karena kasus tersebut masih dalam proses pihak kepolisian.
"Sekarang kan masih diproses di kepolisian. Artinya kami akan melindungi kepentingan nasabah," ujarnya.
Baca juga: Uang Nasabah Dibobol Rp75 Juta, Bank Nagari Dilaporkan ke Polda Sumbar
Sementara itu Penasehat Hukum korban, Missiniaki Tommi, perkara yang dialaminya kliennya jelas adanya kelalaian dari petugas bank. Maka dari itu, pihaknya melaporkan aduan ke Polda Sumbar hingga melakukan somasi terhadap Bank Nagari.
"Aduan terkait kelalaian petugas bank. Kalau soal perdata lagi dikonsep, masuk gugatan sederhana. Kami meminta pertanggungjawaban bank. Karena menurut kami ada kelalaian bank yang membuat kami rugi," tegasnya.
Tommi mengungkapkan, dalam penarikan dana hampir semua bank memiliki standar operasional prosedur yang sama. Salah satunya, apabila ada orang penarikan dana di bank di luar tempat rekening dibuka mestinya memperlihatkan KTP Asli.
"Ini tidak ada KTP asli, kok bisa dicairkan. Terus biasanya juga, kalau misalnya bukan orang bersangkutan (menarik) pasti verifikasi datanya. Yang punya rekening perempuan yang menarik laki-laki, kok dikasih uangnya. Tiga kali penarikan lagi," sesalnya.
Sampai saat, kata Tommi, kliennya belum mendapatkan keterangan resmi oleh manajemen Bank Nagari terkait persoalan tersebut. Sedangkan surat somasi terhadap Bank Nagari telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
"Tanggapan Bank Nagari belum tahu. Memang diakui klien saya, dia dihubungi beberapakali oleh pihak Bank Nagari untuk bertemu, tapi tak mau karena diserahkan ke saya. Sedangkan Bank Nagari tidak ada komunikasi sama saya selaku penasehat hukum," tuturnya. (Irwanda/ABW)