Langgam.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menurunkan tim untuk mendalami polemik tentang penanganan dugaan kekerasan pada anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya," kata Menteri Bintang dalam siaran pers di situs resmi Kementerian PPPA, Jumat (8/10/2021).
Tim yang akan turun adalah Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang berada di bawah Kementerian PPPA. Tim ini akan melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus ini.
"Kami juga mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini. Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup," kata Menteri Bintang.
Menurutnya, pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban."
Ia meminta semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif. "Yang jelas, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," tutur Bintang.
Menurutnya, semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi kasus ini dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.
Ia mengungkapkan pada 2019-2020, Kementerian PPPA sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut.
Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut. "Untuk itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan," tuturnya.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menanggapi viralnya tagar #PercumaLaporPolisi seiring penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Menurutnya, kepolisian pasti memproses setiap laporan masyarakat. Namun, dia menjelaskan, proses hukum yang ada didasarkan pada alat bukti.
"Setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti,” ujar Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (8/10/2021), sebagaimana dirilis situs resmi Polri.
Menurutnya, polisi pasti menindak lanjuti semua laporan warga apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, penyidik pasti tidak akan melanjutkan laporan tersebut.
Meski demikian, kasus dugaan kekerasan seksual pada anak tersebut masih mungkin untuk dibuka kembali penyelidikannya. Asalkan pelapor memiliki bukti baru untuk didalami penyidik. “Ini belum final,” katanya. (*/SS)