Tunggu Keputusan Gubernur, Dishub Sumbar Berencana Tutup Perbatasan Saat Mudik

Ilustrasi macet

Ilustrasi macet (foto: langgam.id)

Langgam.id-Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan melakukan pengetatan bagi para pemudik dari luar daerah. Kebijakan itu menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menerapkan larangan mudik.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar, Era Oktaviady menjelaskan pihaknya akan menyekat kawasan perbatasan Sumbar selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021.

Penyekatan tersebut untuk mencegah pergerakan orang melalui pintu masuk Sumbar dari provinsi lain. Pihaknya merencanakan penyekatan pada kawasan perbatasan antara Sumbar-Riau, Sumbar-Sumatra Utara, dan Sumbar-Jambi.

“Semua angkutan penumpang umum pada 6-17 Mei sama sekali tidak boleh, termasuk angkutan perseorangan, juga roda dua, tidak ada pengecualian pada hari itu, terutama untuk Sumbar-Riau dan Sumbar-Jambi,” katanya.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita untuk Korban Gempa Malang

Meski demikian, ada yang dikecualikan seperti angkutan barang. Kemudian, ibu hamil sedang dalam keadaan emergency mau melahirkan. Kalau ibu hamil boleh didampingi oleh dua orang. Kalau ibu hamil melakukan pemeriksaan ke rumah sakit didampingi satu pendamping.

“Sementara di luar itu, pada 6-17 Mei, semuanya harus putar balik,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan kebijakan larangan mudik, Dishub Sumbar akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi pemerintah daerah lainnya.

“Kita akan minta saran bentuknya seperti apa? Apakah kita akan melakukan pendirian posko di daerah perbatasan,” terangnya.

Menurutnya, pengetatan di pintu masuk Sumbar perlu dilakukan agar tidak terjadi mobilitas masyarakat. Karena kalau tidak ada pengetatan seperti itu, maka selama 24 jam di perbatasan, orang seenaknya saja masuk.

Menurutnya semua rencana itu baru usulan dari Dishub Sumbar yang akan disampaikan kepada Gubernur. Pelaksanaanya tergantung nantinya bagaimana keputusan Forkopimda dan Gubernur Sumbar

Sementara itu, soal pengawasan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), menurutnya tidak terlalu masalah. Sebab bandara tersebut jelas operatornya.

“Kalau BIM operatornya jelas, yang mengelolanya BUMN, saya rasa tidak jadi masalah besar. Yang menjadi masalah besar itu di darat. Di darat dan penyeberangan, itu yang akan menjadi ekstra kerja keras kita,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang. Untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Bom Rakitan MAN 3 Padang, Polda: Siswa Belajar Otodidak di Internet 
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Polda Pastikan Tidak Ada Korban dari Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang