Tunda Bayar Utang Padahal Mampu, Ini Hukumnya dalam Islam

utangnya

Ilustrasi uang (shutterstock)

Langgam.id - Salah satu tolok ukur kualitas hubungan sosial yang baik adalah, bagaimana cara seseorang membayar utangnya kepada orang lain.

Dalam salah satu hadis, “Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang),” (HR. Bukhari).

"Menunda bayar utang merupakan bentuk tindakan menzalimi orang lain. Sesuai hadis Rasulullah menjelaskan 'Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman (HR Bukhari)," kata M.Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Jember seperti dikutip dari laman nu.or.id.

1. Haram jika mampu tapi menunda bayar utang
Ali mengatakan menurut para ulama ahli hadis, makna riwayat di atas mengarah pada ketentuan haramnya menunda utang tatkala seseorang sudah cukup secara finansial dan mampu membayar.

"Berbeda ketika seseorang dalam keadaan tidak memiliki uang yang cukup, maka ia tidak tergolong dalam cakupan hadis di atas," kata dia.

2. Wajib bayar utang jika mampu
Ali menjelaskan hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang sudah memiliki uang yang cukup untuk membayar utangnya, tapi memiliki kendala (udzur) untuk menyerahkan uang tersebut, seperti karena uangnya tidak berada di tempat, atau halangan lain yang tak memungkinkan ia membayar segera.

"Dalam kondisi demikian, ia tidak berdosa tapi tetap berkewajiban membayar utangnya tatkala sudah mampu untuk menyerahkan uangnya," katanya.

3. Menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim
Ali memaparkan mengutip kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim juz 10, halaman 227 menerangkan menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan merupakan tindakan yang diharamkan.

Sedangkan menundanya orang yang tidak mampu tidaklah dianggap zalim dan bukan perbuatan haram, berdasarkan mafhum dari hadis, sebab ia dalam keadaan uzur untuk membayar.

"Jika seseorang dalam keadaan tercukupi (untuk membayar utang), tapi ia tidak mampu untuk membayarnya karena hartanya tidak berada di tempat atau karena faktor yang lain, maka boleh baginya untuk mengakhirkan membayar utang sampai ia mampu membayarnya,” kata Ali.

4. Sebaiknya bayar utang sebelum jatuh tempo
Ali menegaskan ketentuan tersebut juga berlaku dalam permasalahan ketika seseorang telah memiliki uang yang cukup untuk membayar utang, dan mampu untuk menyerahkan uangnya pada orang yang memberinya utang, tapi masa waktu utangnya belum jatuh tempo.

"Maka dalam[ keadaan demikian, ia diperkenankan untuk mengakhirkan pembayaran utangnya sampai batas waktu pembayaran yang telah disepakati. Sebab dalam hal ini orang yang memberi utang telah rela jika pembayarannya tidak langsung dibayar tatkala ia mampu, selama tidak melewati batas pembayaran yang telah ditentukan," katanya.

5. Tunda bayar utang termasuk dosa besar
Namun, lanjut Ali, jika ternyata saat waktu jatuh tempo pembayaran ternyata tidak dapat membayar utang karena adanya suatu hal, padahal sebelumnya berada dalam keadaan mampu, maka dianggap teledor dan termasuk bagian dari orang zalim seperti yang dijelaskan dalam hadis di atas.

"Apakah orang yang menunda utang itu masuk kategori orang fasik? Menurut mazhab Maliki, iya, meskipun hanya dilakukan satu kali. Sebab, dalam pandangan mazhab ini, menunda utang termasuk dosa besar. Menurut mazhab Syafi’i, label fasik itu berlaku ketika perbuatan haram itu dilakukan berulang-ulang," tegasnya.(Ela)

Baca Juga

Selama Ramadan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Puasa merupakan kegiatan menahan lapar, haus, hawa nafsu dan hal-hal lain.
Sikat Gigi dan Berkumur-kumur saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Wakif Dalam Pusaran Wakaf
Wakif Dalam Pusaran Wakaf
Meluruskan Makna Syirik
Meluruskan Makna Syirik
Menghindari Kekerasan
Menghindari Kekerasan
Nuzul Iskandar : Boleh Memukul Orang Tua
Menimbang Slogan “Beribadah Sesuai Sunnah”
Memukau Penonton, Komunitas Seni Kuflet Sukses Pentaskan “Sayap-Sayap Proklamasi
Memukau Penonton, Komunitas Seni Kuflet Sukses Pentaskan “Sayap-Sayap Proklamasi