Langgam.id - Pada triwulan periode pertama 2021, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menerima 44 laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Dengan rincian, 42 laporan reguler, satu inisiatif dan satu laporan merupakan pelimpahan dari kantor pusat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, jika dibandingkan periode yang sama pada 2020 lalu, terjadi penurunan jumlah laporan mencapai 51 persen.
"Pada tahun lalu, jumlah pelaporan di periode yang sama, Ombudsman Sumbar menerima 86 laporan masyarakat. Dengan kategori 81 laporan reguler dan 5 laporan dengan pendekatan RCO," ujar Yefri Heriani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).
Sementara laporan yang sampai kepada pemeriksaan terang Yefri, jika diperbandingkan dengan tahun lalu capaiannya tahun ini baru 40 persen.
"Dimana laporan yang lulus verifikasi materil di tahun 2020 sebanyak 66 laporan, sedangkan tahun ini baru sampai 27 laporan," ucapnya.
Yefri mengungkapkan, untuk kerja-kerja pencegahan juga belum efektif dilakukan pada periode pertama ini. Yaitu, kajian tahun 2020 tentang sistem peradilan adat untuk penyelesaian konflik tanah, dilanjutkan penyelesaiannya hingga Maret 2021.
Laporan ini katanya, sedang disiapkan proses diseminasinya kepada pemerintah wilayah, dimana kajian dilakukan yaitu di Pesisir Selatan.
Ia menambahkan, kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka pencegahan maladministrasi yaitu melakukan dua kali dialog daring. Pertama, dialog daring terkait pelayanan publik yang menghadirkan beberapa orang calon kepala daerah.
"Kemudian dialog daring terkait pelaksanaan vaksinasi yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar, kepala Dinas Kesehatan, ketua IDI dan tokoh agama," katanya.
Yefri mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan berbagai agenda untuk memicu peningkatan akses masyarakat untuk melapor ke Ombudsman Sumbar pada masa pandemi ini.
Diantaranya sebut Yefri, pada periode kedua ini pihaknya telah merencanakan beberapa agenda jemput bola kepada masyarakat dalam penyampaian laporannya. Ada dua kabupaten yang menjadi pilot project yaitu Kabupaten Solok dan Sijunjung.
"Selain itu sosialisasi metode laporan daring terus dilakukan, agar masyarakat tak perlu datang namun dapat menyampaikan laporannya melalui daring," harapnya.
Pada triwulan kedua ini terangnya, Ombudsman akan mulai melakukan persiapan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada pemerintah provinsi dan 19 kota/kabupaten, BPN/kantah dan kepolisian se- Sumbar.
Yefri menjelaskan, untuk sembilan bulan ke depan, dilakukan restrukturasi bidang di kantor Ombudsman Sumbar. Yaitu ditetapkan Meilisa Fitri Harahap sebagai kepala keasistenan Riksa.
Sementara itu, Adel Wahidi yang sebelumnya sebagai kepala keasistenan pencegahan menjadi kepala keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL). Kemudian, Yunesa Rahman menempati kepala keasistenan pencegahan, setelah sebelumnya di PVL. (*/yki)