Tolak Vaksin Covid-19, ASN di Padang Bakal Kena Sanksi

asn lebaran, asn vaksinasi

Upacara Apel Gabungan Jajaran ASN Pemkab Mentawai, di Tuapeijat, Kamis, 17 Oktober 2019. Foto: Mentawaikab.go.id.

Langgam.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang diwajibkan untuk menjalani vaksinasi covid-19. Bagi ASN yang menolak untuk divaksin, akan diberi sanksi administratif dan pidana.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 443/02.30/DKK-2021 tanggal 18 Juni 2021 yang ditandatangi Wali Kota Padang Hendri Septa.

Dalam SE tersebut meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN beserta keluarga mengadvokasi dan mensosialisasikan vaksinasi di lingkungan kerja.

“Setiap ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam SE tersebut.

Adapun sanksi administratif bagi ASN berupa, penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan honorarium Tenaga Harian Lepas.

Selanjutnya, penundaan pengurusan kenaikan pangkat/urusan kepegawaian bagi ASN.

Kartu vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi yang telah dikeluarkan dilampirkan pada setiap pengurusan kepegawaian.

Terakhir, bila ada anggota keluarga ASN, non ASN dan keluarganya yang berusia lebih dari 50 tahun, yang berasa di Kota Padang agar segera mendapatkan vaksinasi di Puskesmas.(*/Ela)

Baca Juga

OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum