Tolak SKB 3 Menteri, Genius Umar: Seakan Memisahkan Pendidikan Umum dengan Agama

Tolak SKB 3 Menteri, Genius Umar: Seakan Memisahkan Pendidikan Umum dengan Agama

Wali Kota Pariaman Genius Umar. (Foto: Kominfo/pariamankota.go.id)

Langgam.id - Wali Kota Pariaman Genius Umar menyatakan penolakan terhadap SKB 3 Menteri tentang penggunakaan atribut keagamaan di sekolah. Menurtunya keberadaan SKB 3 Menteri itu tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.

"Salah satu tujuan nasional pendidikan kita adalah pendidikan karakter, dengan adanya aturan atau SKB 3 Menteri ini, seakan memisahkan pendidikan umum dengan pendidikan agama, dan kami tidak menginginkan hal tersebut, jadi kami rasa tidak perlu pak Menteri sampai membuat SKB ini," kata Genius seperti dikutip dari laman resmi Pemko Pariaman, Kamis (18/2/2021).

Dia menjelaskan sebanyak 99,96 persen warga Pariaman merupakan pemeluk agama Islam. Penggunaan hijab untuk siswa, kata dia, juga sudah menjadi tradisi dan kearifan lokal di daerah itu.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Keagamaan

Genius juga menyebut di daerahnya belum ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam. Dia memandang aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Kota Pariaman perlu tetap diteruskan.

"Akan menjadi rancu kalau kita menerbitkan lagi edaran tentang aturan berpakaian di sekolah yang telah ada selama ini, dan hal inipun terjadi tanpa ada Perda atau Perwako untuk budaya yang telah menjadi kebiasaan di Kota Pariaman selama ini, dan hal ini saya rasa merupakan salah satu kearifan lokal yang menjadi hak otonomi daerah, dan tidak bisa disamakan satu daerah dengan daerah lainya," ucapnya.

Baca juga: Kemendagri Tegur Wako Pariaman Genius Umar yang Tolak SKB 3 Menteri

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menyebut dirinya sudah menegur langsung Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang menolak menerapkan SKB 3 Menteri soal atribut keagamaan di sekolah.

“Kemarin saya telepon yang bersangkutan langsung, saya ingatkan kepala daerah itu tugasnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. SKB itu peraturan perundang-undangan,” ujar Akmal seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (17/2/2021). (*/ABW)

Baca Juga

Persatuan Sepakbola Kota Pariaman (Persikopa) harus menelan kekelahan dari Duta FC dari Banten dalam babak final Piala Soeratin U-17.
Kalah di Final, Persikopa Pariaman Kembali Jadi Runner Up Piala Soeratin U-17 Nasional
BMKG mencatat selama periode 10-16 Januari 2025 terdapat 12 kali gempa bumi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya.
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Pariaman Sore Ini
Hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2024 menunjukkan empat wali kota petahana di Sumatra Barat (Sumbar) diperkirakan tidak melanjutkan
Empat Wali Kota Petahana di Sumbar Diperkirakan Tumbang di Pilkada 2024
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024