Tolak Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Sumbar

Tolak Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Sumbar

Tolak putusan MK, mahasiswa aksi di kantor DPRD Sumbar. (Foto: LSM/Langgam)

Langgam.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiawa Peduli Damokrasi tolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres dan cawapres yang baru saja diketok palu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Pantauan langgam.id pada Jumat, (20/10) sore, massa aksi sempat hujan-hujanan di depan dikantor DPRD Sumbar sembari merentangkan spanduk bertulisan Cukup Sudah Jokowi, Tolak Dinasti Politik hingga Ultimatum MK. Massa aksi juga tampak membakar ban.

Aksi tersebut menyampaikan empat tuntutan, yaitu menolak penuh dinasti politik, menolak interpensi politik terhadap putusan MK, menuntut integritas MK, meminta tranparasni pesta demokrasi 2024 yang terbuka jujur dan independen.

Koordinator Aksi Rifaldi mengatakan, mereka menolak keputusan Makamah Konsitusi yang seolah-olah menjadi makamah keluarga. “Aksi ini merupakan upaya kita menolak dinasti politik dikuasai oleh satu keluarga saja,” katanya.

Lanjutnya, kami tidak menolak anak muda untuk bergabung dan ikut pada Pilpres 2024. Namun dalam keputusan ini kita melihat adanya kepetingan keluarga, karena diputuskan secara terburu-buru.

“Ketua MK Anwar Usman adalah pamannya Gibran Rekabuming. Kita bisa melihat Makamah Konstitusi berubah menjadi makamah keluarga. Kita sepakat anak muda menjadi pimpinan, tetapi ada aturan mainnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, hari ini kita sudah mendengar dan membaca banyak terkait pro dan kontra keputusan MK tersebut.

“Terlebih dahulu kami menerima mahasiswa-mahasiswa semua. Hal itu adalah keputusannya di MK, tetapi kami di DPRD siap menjembatani tuntutan mahasiswa semua,” katanya pada saat menemui massa aksi, Jumat, (20/10/2023).

“Semoga hal-hal yang mahasiswa semua inginkan dapat didengarakan oleh semua pihak,” katanya. (LSM/Fs)

Baca Juga

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera