Tolak Pembongkaran, Pedagang Terminal Alahan Panjang Lapor LBH Padang

Tolak Pembongkaran, Pedagang Terminal Alahan Panjang Lapor LBH Padang

Pedagang kawasan Terminal Alahan Panjang, Kabupaten Solok mengadu ke LBH Padang (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Puluhan pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Lembah Gumanti Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (12/8/2019).

Mereka meminta LBH Padang memperjuangkan haknya untuk dapat terus berjualan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pembongkaran bangunan tempat berdagang masyarakat di kawasan terminal pada Rabu, (14/8/2019) mendatang.

Koordinator Pedagang Terminal Alahan Panjang Ege mengatakan, jumlah pedagang yang berjualan di sekitar terminal sekitar 80 orang. Semuanya bergantung hidup hari ke hari dari hasil berjualan di kawasan tersebut.

"Kami awam soal hukum peraruturan dan undang-undang. Makanya kami minta bantuan LBH Padang," katanya Ege yang mengaku datang ke kantor LBH Padang bersama 50 orang rekannya.

Menurutnya, pedagang menolak dipindahkan ke lokasi penempatan baru. Alasannya, tempat tersebut tidak strategis. "Kami ingin Pemkab Solok memberikan solusi terbaik dan tidak merugikan nasib pedagang," katanya.

Terkait hal itu, perwakilan LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, Pemkab Solok seharusnya melakukan perlindungan terhadap warga yang mencari kehidupan dengan cara berdagang.

"Mestinya hak kehidupan dan pekerjaan masyarakat dijamin. Seandainya pembongkaran itu dilakukan, maka ada beberapa pasal yang dilanggar. Intinya, warga Indonesia berhak untuk bekerja dan berhak dilindungi dari pengangguran," katanya.

Ia berharap, pemerintah mengetahui kewajibannya untuk melindungi masyarakatnya sendiri. Bukan malah melakukan kebijakan yang bisa mematikan perekonomian masyarakat.

Pihak LBH Padang sendiri mengaku telah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi tersebut. Namun, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Solok. Sebab, pihaknya baru menerima informasi bahwa pembongkaran akan dilakukan 14 Agustus 2019.

Ke depan, pihak LBH Padang berencana membuka dialog dengan pemerintah kabupaten Solok. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
LBH Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara
LBH Padang Kritik KIP yang Tutup Informasi Pemulihan Abu Batubara PLTU Ombilin
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok