Tolak Pembongkaran, Pedagang Terminal Alahan Panjang Lapor LBH Padang

Tolak Pembongkaran, Pedagang Terminal Alahan Panjang Lapor LBH Padang

Pedagang kawasan Terminal Alahan Panjang, Kabupaten Solok mengadu ke LBH Padang (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Puluhan pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Lembah Gumanti Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (12/8/2019).

Mereka meminta LBH Padang memperjuangkan haknya untuk dapat terus berjualan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pembongkaran bangunan tempat berdagang masyarakat di kawasan terminal pada Rabu, (14/8/2019) mendatang.

Koordinator Pedagang Terminal Alahan Panjang Ege mengatakan, jumlah pedagang yang berjualan di sekitar terminal sekitar 80 orang. Semuanya bergantung hidup hari ke hari dari hasil berjualan di kawasan tersebut.

"Kami awam soal hukum peraruturan dan undang-undang. Makanya kami minta bantuan LBH Padang," katanya Ege yang mengaku datang ke kantor LBH Padang bersama 50 orang rekannya.

Menurutnya, pedagang menolak dipindahkan ke lokasi penempatan baru. Alasannya, tempat tersebut tidak strategis. "Kami ingin Pemkab Solok memberikan solusi terbaik dan tidak merugikan nasib pedagang," katanya.

Terkait hal itu, perwakilan LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, Pemkab Solok seharusnya melakukan perlindungan terhadap warga yang mencari kehidupan dengan cara berdagang.

"Mestinya hak kehidupan dan pekerjaan masyarakat dijamin. Seandainya pembongkaran itu dilakukan, maka ada beberapa pasal yang dilanggar. Intinya, warga Indonesia berhak untuk bekerja dan berhak dilindungi dari pengangguran," katanya.

Ia berharap, pemerintah mengetahui kewajibannya untuk melindungi masyarakatnya sendiri. Bukan malah melakukan kebijakan yang bisa mematikan perekonomian masyarakat.

Pihak LBH Padang sendiri mengaku telah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi tersebut. Namun, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Solok. Sebab, pihaknya baru menerima informasi bahwa pembongkaran akan dilakukan 14 Agustus 2019.

Ke depan, pihak LBH Padang berencana membuka dialog dengan pemerintah kabupaten Solok. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus
Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Andre Rosiade tak pernah lelah memperjuangkan pemerataan sinyal telekomunikasi atau seluler untuk masyarakat
Dirut Telkomsel Terima Permohonan Pembangunan BTS untuk 6 Nagari di Solok