Tokoh Muda Sumbar Desak Pemerintah Jelaskan Larangan Hijab di Paskibraka

Langgam.id – Candra, seorang tokoh muda dari Sumatera Barat, menegaskan bahwa aturan yang mewajibkan anggota Paskibraka Nasional melepas jilbab adalah tindakan yang tidak patut.

Menurut Candra, dalam acara-acara internasional seperti Olimpiade, atlet tetap diperbolehkan mengenakan jilbab.

“Bahkan, dalam misi perdamaian TNI di negara-negara yang sedang berperang, penggunaan jilbab diperbolehkan. Contoh lainnya adalah polisi yang tetap diizinkan memakai jilbab saat bertugas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/8/2024).

Ia menambahkan bahwa larangan penggunaan jilbab bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Larangan ini juga bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945. Pada poin pertama disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan pada poin kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, serta beribadat sesuai agama dan kepercayaannya,” jelas Candra.

Selain bertentangan dengan hukum negara, menurut Candra, larangan ini juga bertentangan dengan ajaran dalam Al-Quran.

Ia menyebutkan bahwa ada tiga ayat yang membahas tentang kewajiban menutup aurat bagi perempuan, yaitu di surat Al-Ahzab ayat 59, surat Al-A’raf ayat 26, dan surat An-Nur ayat 31.

“Contohnya dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya: ‘Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’,” jelasnya, mengutip ayat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat bagi perempuan muslimah dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW, di mana seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan harus tertutup.

Atas dasar itu, Candra menyatakan keprihatinannya terkait berita pelarangan jilbab bagi 18 anggota Paskibraka Nasional yang akan mengikuti Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 mendatang.

“Sebagai orang Minang yang berfalsafah Adat Basandi Syara’ dan Syarak Bersandikan Kitabullah, kami dengan tegas menolak kebijakan pelarangan jilbab ini,” katanya dengan tegas.

Candra juga mengimbau para orang tua yang anaknya dipaksa melepas jilbab agar tidak mengizinkan anak mereka mengikuti kegiatan tersebut.

“Semua masyarakat yang beragama dan yang tidak setuju dengan kebijakan ini seharusnya menyuarakan protes atas aturan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia,” pungkasnya. (*/Fs)

Baca Juga

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pendistribusian satu juta panel interaktif (smart board) pada tahun 2026
Presiden Prabowo Targetkan 1 Juta Panel Interaktif Dipasang di Sekolah pada 2026
Pendiri Diniyah Puteri Padang Panjang, almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden
Gubernur Dukung Penuh Syukuran Penetapan Pahlawan Nasional Rahmah El Yunusiyah
Tata Kelola Pemerintahan, Pemko dan DPRD Padang Setujui 2 Ranperda
Tata Kelola Pemerintahan, Pemko dan DPRD Padang Setujui 2 Ranperda
PT Semen Padang dan Kemensos Hadirkan 11 Unit Rumah Sejahtera Terpadu dari Sepablock
PT Semen Padang dan Kemensos Hadirkan 11 Unit Rumah Sejahtera Terpadu dari Sepablock
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Pelatihan Konten Kreatif: Penyuluh Kreatif, Dakwah Inovatif
Pelatihan Konten Kreatif Kemenag Pessel Bekali Kontributor Humas Tingkatkan Dakwah Digital
Resmi Ditutup, 5 Sekolah Terpilih jadi Penampil Terbaik di Festival Skola Art Fest Sumbar 2025
Resmi Ditutup, 5 Sekolah Terpilih jadi Penampil Terbaik di Festival Skola Art Fest Sumbar 2025