Tokoh Muda Sumbar Desak Pemerintah Jelaskan Larangan Hijab di Paskibraka

Langgam.id – Candra, seorang tokoh muda dari Sumatera Barat, menegaskan bahwa aturan yang mewajibkan anggota Paskibraka Nasional melepas jilbab adalah tindakan yang tidak patut.

Menurut Candra, dalam acara-acara internasional seperti Olimpiade, atlet tetap diperbolehkan mengenakan jilbab.

“Bahkan, dalam misi perdamaian TNI di negara-negara yang sedang berperang, penggunaan jilbab diperbolehkan. Contoh lainnya adalah polisi yang tetap diizinkan memakai jilbab saat bertugas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/8/2024).

Ia menambahkan bahwa larangan penggunaan jilbab bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Larangan ini juga bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945. Pada poin pertama disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan pada poin kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, serta beribadat sesuai agama dan kepercayaannya,” jelas Candra.

Selain bertentangan dengan hukum negara, menurut Candra, larangan ini juga bertentangan dengan ajaran dalam Al-Quran.

Ia menyebutkan bahwa ada tiga ayat yang membahas tentang kewajiban menutup aurat bagi perempuan, yaitu di surat Al-Ahzab ayat 59, surat Al-A’raf ayat 26, dan surat An-Nur ayat 31.

“Contohnya dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya: ‘Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’,” jelasnya, mengutip ayat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat bagi perempuan muslimah dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW, di mana seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan harus tertutup.

Atas dasar itu, Candra menyatakan keprihatinannya terkait berita pelarangan jilbab bagi 18 anggota Paskibraka Nasional yang akan mengikuti Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 mendatang.

“Sebagai orang Minang yang berfalsafah Adat Basandi Syara’ dan Syarak Bersandikan Kitabullah, kami dengan tegas menolak kebijakan pelarangan jilbab ini,” katanya dengan tegas.

Candra juga mengimbau para orang tua yang anaknya dipaksa melepas jilbab agar tidak mengizinkan anak mereka mengikuti kegiatan tersebut.

“Semua masyarakat yang beragama dan yang tidak setuju dengan kebijakan ini seharusnya menyuarakan protes atas aturan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia,” pungkasnya. (*/Fs)

Baca Juga

Pemkab Dharmasraya melaksanakan upacara peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54. Upacara ini digelar di halaman
HUT Korpri ke-54, Wabup Dharmasraya Serahkan Penghargaan Bagi ASN Berprestasi
BMKG Padang Panjang mencatat 84 gempa bumi terjadi di Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya sepanjang November 2025.
Sumbar Diguncang 84 Kali Gempa Sepanjang November 2025
Presiden Prabowo Bakal Tinjau Korban Bencana di Sumbar Siang Ini
Presiden Prabowo Bakal Tinjau Korban Bencana di Sumbar Siang Ini
Tiba di Padang, Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Kita Mesti Bergerak Cepat Bantu Korban Bencana
Tiba di Padang, Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Kita Mesti Bergerak Cepat Bantu Korban Bencana
Galodo di Jembatan Kembar Padang Panjang, 1 Warga Situjuah Batua Meninggal Dunia, 1 Lainnya Masih Dicari
Galodo di Jembatan Kembar Padang Panjang, 1 Warga Situjuah Batua Meninggal Dunia, 1 Lainnya Masih Dicari
Total kerugian sementara akibat bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu diketahui dari data yang
Total Kerugian Sementara Bencana di Sumbar Capai Rp1 Triliun Lebih