Tokoh Muda Sumbar Desak Pemerintah Jelaskan Larangan Hijab di Paskibraka

Langgam.id – Candra, seorang tokoh muda dari Sumatera Barat, menegaskan bahwa aturan yang mewajibkan anggota Paskibraka Nasional melepas jilbab adalah tindakan yang tidak patut.

Menurut Candra, dalam acara-acara internasional seperti Olimpiade, atlet tetap diperbolehkan mengenakan jilbab.

"Bahkan, dalam misi perdamaian TNI di negara-negara yang sedang berperang, penggunaan jilbab diperbolehkan. Contoh lainnya adalah polisi yang tetap diizinkan memakai jilbab saat bertugas," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/8/2024).

Ia menambahkan bahwa larangan penggunaan jilbab bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Larangan ini juga bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945. Pada poin pertama disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan pada poin kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, serta beribadat sesuai agama dan kepercayaannya," jelas Candra.

Selain bertentangan dengan hukum negara, menurut Candra, larangan ini juga bertentangan dengan ajaran dalam Al-Quran.

Ia menyebutkan bahwa ada tiga ayat yang membahas tentang kewajiban menutup aurat bagi perempuan, yaitu di surat Al-Ahzab ayat 59, surat Al-A’raf ayat 26, dan surat An-Nur ayat 31.

"Contohnya dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya: 'Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'," jelasnya, mengutip ayat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat bagi perempuan muslimah dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW, di mana seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan harus tertutup.

Atas dasar itu, Candra menyatakan keprihatinannya terkait berita pelarangan jilbab bagi 18 anggota Paskibraka Nasional yang akan mengikuti Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 mendatang.

"Sebagai orang Minang yang berfalsafah Adat Basandi Syara’ dan Syarak Bersandikan Kitabullah, kami dengan tegas menolak kebijakan pelarangan jilbab ini," katanya dengan tegas.

Candra juga mengimbau para orang tua yang anaknya dipaksa melepas jilbab agar tidak mengizinkan anak mereka mengikuti kegiatan tersebut.

"Semua masyarakat yang beragama dan yang tidak setuju dengan kebijakan ini seharusnya menyuarakan protes atas aturan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia," pungkasnya. (*/Fs)

Baca Juga

Mahasiswa asing internasional Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat yang berasal dari Yaman, Abdo Sadeq Abdo Ahmed Saeed tiba
UM Sumatera Barat Sambut Abdo Sadeq Abdo Ahmed Saeed, Mahasiswa Farmasi Kedua Asal Yaman
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ingin menciptakan layanan pertanahan yang semakin
Bertemu Jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta, Menteri Nusron Ajak Berantas Pungli
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mempercepat proses digitalisasi, salah satunya dengan penerapan Akta Tanah Elektronik.
Kementerian ATR Dorong Penerapan Akta Tanah Elektronik untuk Percepat Proses Digitalisasi
Wakil Ketua DPW LDII Sumatra Barat, Bayu Perdana Putra menyerukan agar warga LDII untuk menjadi penyejuk di tengah situasi pasca Pilkada.
Pasca Pilkada, LDII Sumbar Imbau Masyarakat untuk Sabar Tunggu Hasil Resmi KPU
Berikut Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di Sumbar
Berikut Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di Sumbar