Tokoh Muda Sumbar Desak Pemerintah Jelaskan Larangan Hijab di Paskibraka

Langgam.id – Candra, seorang tokoh muda dari Sumatera Barat, menegaskan bahwa aturan yang mewajibkan anggota Paskibraka Nasional melepas jilbab adalah tindakan yang tidak patut.

Menurut Candra, dalam acara-acara internasional seperti Olimpiade, atlet tetap diperbolehkan mengenakan jilbab.

“Bahkan, dalam misi perdamaian TNI di negara-negara yang sedang berperang, penggunaan jilbab diperbolehkan. Contoh lainnya adalah polisi yang tetap diizinkan memakai jilbab saat bertugas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/8/2024).

Ia menambahkan bahwa larangan penggunaan jilbab bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Larangan ini juga bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945. Pada poin pertama disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan pada poin kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, serta beribadat sesuai agama dan kepercayaannya,” jelas Candra.

Selain bertentangan dengan hukum negara, menurut Candra, larangan ini juga bertentangan dengan ajaran dalam Al-Quran.

Ia menyebutkan bahwa ada tiga ayat yang membahas tentang kewajiban menutup aurat bagi perempuan, yaitu di surat Al-Ahzab ayat 59, surat Al-A’raf ayat 26, dan surat An-Nur ayat 31.

“Contohnya dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya: ‘Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’,” jelasnya, mengutip ayat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat bagi perempuan muslimah dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW, di mana seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan harus tertutup.

Atas dasar itu, Candra menyatakan keprihatinannya terkait berita pelarangan jilbab bagi 18 anggota Paskibraka Nasional yang akan mengikuti Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 mendatang.

“Sebagai orang Minang yang berfalsafah Adat Basandi Syara’ dan Syarak Bersandikan Kitabullah, kami dengan tegas menolak kebijakan pelarangan jilbab ini,” katanya dengan tegas.

Candra juga mengimbau para orang tua yang anaknya dipaksa melepas jilbab agar tidak mengizinkan anak mereka mengikuti kegiatan tersebut.

“Semua masyarakat yang beragama dan yang tidak setuju dengan kebijakan ini seharusnya menyuarakan protes atas aturan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia,” pungkasnya. (*/Fs)

Baca Juga

Dua hari setelah jasad ibunya ditemukan, Erika Desra (33) kembali datang ke puing-puing kediaman ibunya di Jorong Subarang Aia, Nagari Salareh
Kisah Erik Temukan Al-Qur’an Milik Ibunya yang Meninggal Akibat Galodo di Agam
Dinas Pangan dan Perikanan Dharmasraya menyerahkan bantuan bibit ikan, bahan baku pakan, dan peralatan produksi pakan mandiri kepada Kelompok
Dukung Program OVOP, Kelompok Budidaya Ikan di Dharmasraya Dapat Bantuan dari Pemkab
Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengatakan bahwa saat pengungsi yang terdampak bencana di daerah tersebut berada di 20 titik pengungsian
Dapur Umum di Tanah Datar Kekurangan Minyak Goreng, Bupati: Secepatnya Kita Penuhi
Para tetua ninik mamak di Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, menyebutkan tidak pernah ada kejadian galodo
Cerita Ninik Mamak: Tak Pernah Ada Galodo Salareh Aia Agam di Masa Lampau
Semen Padang FC resmi memgakhiri kontrak dengan striker mereka, Bruno Gomes. Sang pemain telah berpamitan dan diberangkatkan ke
Semen Padang FC Resmi Lepas Bruno Gomes, Penggantinya Sudah Masuk Radar Transfer
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau disapa dengan sebutan KDM (Kang Dedi Mulyadi) memborong kebutuhan di Pasar Raya Padang
Bantu Korban Bencana Sumatra, Gubernur Jabar KDM Borong Sembako di Pasar Raya Padang