Tokoh Muda Sumbar Desak Pemerintah Jelaskan Larangan Hijab di Paskibraka

Langgam.id – Candra, seorang tokoh muda dari Sumatera Barat, menegaskan bahwa aturan yang mewajibkan anggota Paskibraka Nasional melepas jilbab adalah tindakan yang tidak patut.

Menurut Candra, dalam acara-acara internasional seperti Olimpiade, atlet tetap diperbolehkan mengenakan jilbab.

“Bahkan, dalam misi perdamaian TNI di negara-negara yang sedang berperang, penggunaan jilbab diperbolehkan. Contoh lainnya adalah polisi yang tetap diizinkan memakai jilbab saat bertugas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/8/2024).

Ia menambahkan bahwa larangan penggunaan jilbab bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Larangan ini juga bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945. Pada poin pertama disebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan pada poin kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, serta beribadat sesuai agama dan kepercayaannya,” jelas Candra.

Selain bertentangan dengan hukum negara, menurut Candra, larangan ini juga bertentangan dengan ajaran dalam Al-Quran.

Ia menyebutkan bahwa ada tiga ayat yang membahas tentang kewajiban menutup aurat bagi perempuan, yaitu di surat Al-Ahzab ayat 59, surat Al-A’raf ayat 26, dan surat An-Nur ayat 31.

“Contohnya dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya: ‘Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’,” jelasnya, mengutip ayat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat bagi perempuan muslimah dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW, di mana seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan harus tertutup.

Atas dasar itu, Candra menyatakan keprihatinannya terkait berita pelarangan jilbab bagi 18 anggota Paskibraka Nasional yang akan mengikuti Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 mendatang.

“Sebagai orang Minang yang berfalsafah Adat Basandi Syara’ dan Syarak Bersandikan Kitabullah, kami dengan tegas menolak kebijakan pelarangan jilbab ini,” katanya dengan tegas.

Candra juga mengimbau para orang tua yang anaknya dipaksa melepas jilbab agar tidak mengizinkan anak mereka mengikuti kegiatan tersebut.

“Semua masyarakat yang beragama dan yang tidak setuju dengan kebijakan ini seharusnya menyuarakan protes atas aturan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia,” pungkasnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

UNAND Resmikan Pusat Studi Terowongan, Dukung Rencana Infrastruktur Bawah Tanah di Sumbar
UNAND Resmikan Pusat Studi Terowongan, Dukung Rencana Infrastruktur Bawah Tanah di Sumbar
Kalahkan Asiop di Liga 4 Piala Presiden, Wako Padang Apresiasi Perjuangan PSP
Kalahkan Asiop di Liga 4 Piala Presiden, Wako Padang Apresiasi Perjuangan PSP
Liga 4 Piala Presiden: PSP Padang Kalahkan Asiop 3-0, Jaga Asa Lolos ke Fase Berikutnya
Liga 4 Piala Presiden: PSP Padang Kalahkan Asiop 3-0, Jaga Asa Lolos ke Fase Berikutnya
Turun 32,52 Persen, Kunjungan Wisnus ke Sumbar Hanya 1,88 Juta pada April 2026
Turun 32,52 Persen, Kunjungan Wisnus ke Sumbar Hanya 1,88 Juta pada April 2026
Ilustrasi pocong. (Dok. AI)
Fenomena Teror Pocong, Sosiolog: Bentuk Kepanikan Sosial
Langgam.id - Klasemen sementara untuk putaran pertama Liga 2 musim 2022, Semen Padang FC masih bertahan di posisi ketiga.
Hasil RUPS Semen Padang FC, Ini Daftar Lengkap Susunan Manajemen Klub