Langgam.id-- Pemerintah Kota Padang menerapkan sistem absensi baru bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemko guna meningkatkan kedisiplinan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Mairizon menyebutkan penerapan absensi baru ini berhubungan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima.
"TPP yang dibayarkan dan diterima pegawai bersangkutan dengan kinerja dan kedisiplinan. Adanya sistem absensi baru, bertujuan untuk mendeteksi kedisiplinan dan kinerja," ujarnya, dikutip Jumat (7/6/2024).
Dalam pembayaran TPP itu, dinilai dari kinerja dan kehadiran. Sebanyak 70 persen kinerja dan 30 persen dari kehadiran.
Sebelumnya pihaknya membayarkan TPP secara global, namun saat ini akan mulai diterapkan berdasarkan presentase dari absensi dan kinerja tersebut.
"Absensi baru ini berisi fitur yang lebih lengkap. Selain berisi kehadiran, ada juga kinerja dan berapa jumlah TPP yang sudah dibayarkan kepada pegawai," tukasnya.
Terakhir, ia berharap dengan adanya absensi baru ini ASN se-lingkungan Pemerintah Kota Padang terus meningkatkan kedisiplinan dan kinerja semakin dioptimalkan.(*/Fs)