Tim Ranperda Perhutanan Sosial DPRD Sumbar Lakukan Studi Banding ke DIY

Tim Ranperda Perhutanan Sosial DPRD Sumbar Lakukan Studi Banding ke DIY

Tim pembahas ranperda perhutanan sosial DPRD Sumbar studi banding ke DIY. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

Langgam.id - Tim Pembahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial studi bandinh ke Jogjakarta. Kegiatan ini, bahagian tidak terpisahkan dari menyempurnakan materi penyusunan Ranperda yang sedang dibahas Komisi II DPRD Sumbar.

"Ada beberapa masukan yang berharga kita dapatkan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahan Provinsi DIY ini," kata Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin, Selasa (17/10/2023).

Ia mengatakan, keluarnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"Kegiatan Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan," jelasnya.

Mochlasin tambahkan, hingga kini, pemerintah memiliki dua agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

"Karena itu Ranperda Perhutanan Sosial inisiatif DPRD Sumbar ini bagaimana perda ini nantinya dapat memberikan dorongan percepatan mencapai tujuan pemerintah memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya disekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan. Program ini adalah Program Perhutanan Sosial di Sumatera Barat," katanya.

Program Perhutanan Sosial sendiri kata Mochlasin bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

"Mudahan setelah ini disempurkan lagi, besoknya kita sudah dapat melakukan finalisasi ke Kementerian Dalam Negeri yang berkonsultasi sebelumnya ke Kementerian LHK di Jakarta", imbuhnya.

Kabid Planologi, Produksi, Perhutanan Sosial dan Penyuluhan Dinas LHK DI Jogjakarta Niken Aryati, menyampaikan kelompok perhutanan sosial DIY dimulai pada tahun 2007 dengan terbitnya IUPHKm. Terdapat di dua kabupaten yaitu Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo, dan tersebar di 12 kecamatan, terdiri dari dua skema PS yaitu Hutan Kemasyaratan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

"HKm terdiri dari 42 KTH pemegang izin dengan total luas hutan 1.284,05 Ha, dengan perincian Gunungkidul (35 KTH –> 1.087 Ha), Kulon Progo (7 KTH –> 197 Ha), HTR terdiri dari tiga koperasi pemegang izin (di dalamnya terdapat 5 KTH) dengan total luas hutan 327,149 Ha", ujarnya.

Niken Aryati juga tambahkan, elompok perhutanan sosial di DIY (HKm dan HTR) membentuk dua paguyuban yang rutin melaksanakan pertemuan setiap tiga bulan sekali secara swadaya, yaitu Bukit Seribu paguyuban HKm dan HTR di Kabupaten Gunungkidul dan Lingkar paguyuban HKm di Kabupaten Kulon Progo

"Ada usaha tumpang sari tanaman pangan/food estate : luas tanaman 20.239 ha (bukan luas hamparan), yang menyumbang komoditas pertanian yaitu jagung 9.737 ton, ketela 20.331 ton, kacang 1.679 ton, kedelai 815 ton, padi 614 ton, HMT 13.475 ton. Bila dinilaikan dalam rupiah produksi tersebut senilai 60 miliar), dengan pelaku pesanggem (petani hutan) Selain tanaman pangan juga berkembang usaha budidaya tanaman bawah tegakan seperti empon-empon dan umbi-umbian yang dipasarkan secara luas," ungkapnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Semen Padang FC akan menurunkan dua pemain baru saat menjamu Dewa United pada pekan kedua Liga Super League 2025/2026, Jumat (15/8/2025)
Jamu Dewa United, Semen Padang FC Turunkan Dua Pemain Baru
Memaafkan Tamparan Pak Kepsek
Memaafkan Tamparan Pak Kepsek
Seluruh bandara InJourney Airports akan melakukan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17
Hadirkan Nuansa Kebangsaan, Lagu Indonesia Raya Akan Diputar di Bandara pada 17 Agustus
Program prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ibarat
BP Taskin: MBG dan Kopdes Merah Putih Jalan Tol Menuju Pengentasan Kemiskinan
UIN Imam Bonjol Padang menerima piagam penghargaan dari UPT Asrama Haji Embarkasi Padang atas kemitraan dan dukungan dalam
UIN Imam Bonjol Padang Terima Penghargaan dari UPT Asrama Haji
Menjaga stabilitas harga pangan, Polda Sumbar menggelar gerakan pangan murah di seluruh kabupaten dan kota. Selain dikerahkan
Gerakan Pangan Murah Polda Sumbar dan Bulog, Harga Beras hingga Minyak di Bawah HET