Tim Pansus Pembahasan Tatib DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Awal ke Kemendagri

InfoLanggam - Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan konsultasi awal ke Direktur Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri. Hal ini guna menyakinkan tata tertib kegiatan dewan ini dapat sesuai dengan arahan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan pimpinan rombongan Pansus Tatib DPRD Sumbar, Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, disela-sela kegiatannya kunjungan konsultasi awal ke Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Lampiran Gambar

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan ada 9 poin yang menjadi bagian penting dalam perubahan Tatib DPRD Sumbar tahun 2025 yang menjadi bahan dialog konsultasi.

"2 poin diantaranya, fasilitasi suport staf administrasi kegiatan masing masing anggota dewan dan fasilitasi pakaian daerah dalam kegiatan rapat paripurna istimewa hari Jadi daerah yang berhubungan langsung dengan dengan fasilitasi keuangan daerah. Tentu ini menjadi catatan tim Pansus untuk menindaklanutinya dalam pembahasan-pembahasan berikutnya," ujar Evi Yandri.

Lampiran Gambar

Evi Yandri menambahkan, pihaknya melakukan pansus pembahasan Tatib DPRD Sumbar ini sebagai upaya mengikuti dinamika yang aktifitas berkembang dalam kegiatan kedewanan dan menyakinkan kembali hal-hal yang diatur sesuai undang-undang dan peraturan lainnya.

"Apakah peraturan tatib ini diganti baru atau revisi perubahan dari kondisi tatib saat ini kita serahkan kepada mekanisme aturan yang berlaku. Tatib pada dasarnya adalah untuk pedoman dan aturan Tata Tertib kerja anggota dewan, sehingga menjadi referensi pelaksanaan aktifitas kedewanan di DPRD Provinsi Sumbar," katanya.

Kasubdit Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ahli Mud Perundangan Yuniar,SP. MAP dalam kesempatan tersebut menyampaikan setiap perubahan, pergantian dan revisi Tata tertib DPRD wajib difasilitasi kemendagri, sebelum ditetapkan DPRD dalam rapat paripurna.

Lampiran Gambar

"Tatib DPRD merupakan aturan daerah yang mengacu pada aturan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," kata Yuniar.

Yuniar juga tambahkan Peraturan Tatib DPRD ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apakah Tatib DPRD ini istilah diganti, direvisi tentu dilihat dari presentase penambahan, perubahan penyusunannya, jika hanya dibawah 50 persen cukup direvisi saja, namun jika melewati 50 persen barulah dicabut dan diganti, " ujarnya.

Lampiran Gambar

Yuniar juga menyampaikan, dalam penyusunan kegiatan jangan terlalu rinci pengaturannya, takutnya nanti akan mengikat sehingga keluwesan aktifitas kedewanan tidak berjalan sebagaimana baiknya.

"Kemendagri akan melakukan koreksi terhadap pengaturan tatib yang tidak sesuai dengan undang-undangan terutama pp 12 tahun 2018 pada saat diajukan fasilitasi. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan fasilitasi keuangan DPRD, sebaiknya tim pansus berkonsultasi juga dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri karena ada hal prinsip dalam pengaturannya," ucapnya.

Lampiran Gambar

Hadir juga dalam kegiatan kunjungan tersebut konsultasi Tim Pansus Tatib DPRD Sumbar, Wakil Ketua Muhammad Iqra Chisa, Nanda Satria, Wakil Ketua Tim Pansus Ronny Mulyadi, Dt Bungsu, Anggota Pansus M Yasin, Lazuadi Erman, Muclis Yusuf Abit, Andarmy, Yodi Pratama, Indra Dt RajoLelo, Jefri Masrul, Selamat Simamora, Sri Kumala Dewi, Kabag Persidangan Zardi Syahrir, SH MM. (*)

Baca Juga

Komisi IV DPRD Sumbar pelajari penyelenggaraan sistem angkutan umum massal BRT saat studi komparatif ke Dinas Perhubungan Dishub DKJ
Komisi IV DPRD Sumbar Pelajari Strategi Pengelolaan BRT ke Dishub DKJ
Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy (Raga CP) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 pada Minggu (9/2/2025) di salah satu ruang pertemuan
Raga CP Peringati HUT Ke-10, DPRD Sumbar Beri Dukungan dan Perhatian
Komisi I DPRD Sumbar melakukan kunjungan studi banding ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL)
Majukan Pembangunan Nagari, DPRD Harap Pergub BKK Sumbar Dapat Segera Dibentuk
Ketua DPRD Sumbar Muhidi melakukan kunjungan kerja ke SMAN 3 Batusangkar. Dalam kunjungan itu, ia menyerap aspirasi sejumlah kepala sekolah
Ketua DPRD Sumbar Serap Aspirasi Kepala Sekolah di Tanah Datar
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon kunjungan ke Pertamina
Jaga Stabilitas Stok BBM Subsidi dan Tingkatkan PAD Sumbar, Iqra Chissa Inisiasi Pemprov dan Pertamina Kerjasama
Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika