Tim Mahyeldi-Audy Sayangkan Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni ke MK

Tim Mahyeldi-Audy Sayangkan Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni ke MK

Mulyadi bersama Mahyeldi-Audy. (Instagram @mahyeldisp)

Langgam.id - Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy menyayangkan sikap paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait hasil Pilgub 2020.

Juru Bicara Mahyeldi-Audy, Miko Kamal mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi masuknya gugatan Mulyadi-Ali Mukhni ke MK. Ia menyanyangkan hal itu, apalagi Mulyadi sudah pernah mengucapkan selamat atas kemenangan Mahyeldi dan Audy.

Menurutnya perolehan suara Mulyadi-Ali Mukhni sangat jauh dibandingkan Mahyeldi-Audy, sehingga syarat jarak peroelahan suara oleh MK tidak akan terpenuhi. Sebagaimana diketahui, jarak syarat maksimal untuk bisa mengajukan perkara adalah 1,5 persen.

"Dengan paslon 3 jaraknya semakin jauh, hanya 27,42 persen, kalau itu benar datang dari Mulyadi sendiri tentu sangat disayangkan, sebagai seorang politisi tentu mengedepankan etika, kesantunan, dan pilkada badunsanak, masak iya setelah datang bersilaturrahmi lalu mengucapkan selamat lalu sekarang masuk pula gugatan," katanya, Kamis  (24/12/2020).

Baca juga: Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni Resmi Terdaftar di MK

Miko melanjutkan, pihaknya siap menghadapi persidangan di MK nanti. Baik untuk gugatan dari Mulyadi-Ali Mukhni maupun Nasrul Abit-Indra Catri. Mahyeldi-Audy akan menjadi pihak terkait nantinya dan KPU Sumbar sebagai termohon.

“Insyaallah kita akan hadapi di MK, kita akan menjadi pihak terkait, kalau KPU Sumbar sebagai termohon, kita akan tampilkan bukti-bukti bahwa apa yang dilakukan KPU sudah benar, dan apa yang dituduhkan itu tidak benar," katanya.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari setelah hari pencoblosan calon gubernur nomor urut 4, Mahyeldi mengaku mendapat ucapan selamat dari calon gubernur nomor urut 1, Mulyadi. Pertemuan mereka juga diunggah Mahyeldi melalui postingan Instagram pribadi miliknya.

"Terimakasih kepada bapak @irhmulyadi telah memberikan ucapan selamat kepada kami @mahyeldiaudy.id,” tulis Mahyeldi di akun Instagram @mahyeldisp pada, Jumat (11/12/2020).

Mulyadi sendiri juga menyampaikan ucapatan selamat pada Mahyeldi-Audy Joinaldy lewat akun facebooknya. Dia menyebut membangun Sumbar bukan hanya kewajiban gubernur terpilih.

“Selamat kami ucapakan kepada Bapak Mahyeldi dan adinda Audy atas kemenangan hasil hitungan cepat Pilgub Sumbar 2020 sambil menunggu putusan resmi dari KPU,” tulisnya.

Kemudian Mulyadi diketahui menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar terkait hasil Pilgub. Paslon tersebut resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Gugatan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diumumkan di halaman MK. Paslon tersebut mengajukan gugatan pada Rabu, 23 Desember 2020. Akta permohonan diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Ini Alasan Demokrat Usung Mahyeldi-Vasko di Pilgub Sumbar
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi