Tim Gabungan Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol di Padang

Tim gabungan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) di sejumlah lokasi di Kota Padang pada Senin (18/12/2023) malam.

Sejumlah minumal beralkohol yang diamankan tim gabungan di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Tim gabungan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) di sejumlah lokasi di Kota Padang pada Senin (18/12/2023) malam. Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Padang, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan tim SK4.

Sejumlah tempat penjual minol yang diperiksa tim gabungan yaitu di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan serta Kecamatan Padang Utara.

Selain tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol ini, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diindikasikan menyediakan minol.

Dari hasil pengawasan tersebut, didapati sejumlah tempat hiburan malam belum mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol.

Dalam rangka penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku usaha yang belum memiliki izin jual juga dilakukan pemanggilan oleh pihak Satpol PP Padang.

"Karena melakukan pelanggaran, terpaksa minolnya kita amankan dari lokasi tersebut. Ada total sebanyak 26 botol berbagai merek yang kita amankan sebagai barang bukti," ujar Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu.

Sementara itu, terang Rio, bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar juga dilakukan pemanggilan. Sesuai dengan aturan yang berlaku kepada setiap pedagang minuman beralkohol harus mengantongi izin, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang.

"Untuk menjual minuman beralkohol baik penjual maupun pembeli ada aturan yang harus dipatuhi, sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol," bebernya. (*/yki)

Baca Juga

Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas