Tim Gabungan Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol di Padang

Tim gabungan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) di sejumlah lokasi di Kota Padang pada Senin (18/12/2023) malam.

Sejumlah minumal beralkohol yang diamankan tim gabungan di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Tim gabungan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) di sejumlah lokasi di Kota Padang pada Senin (18/12/2023) malam. Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Padang, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan tim SK4.

Sejumlah tempat penjual minol yang diperiksa tim gabungan yaitu di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan serta Kecamatan Padang Utara.

Selain tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol ini, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diindikasikan menyediakan minol.

Dari hasil pengawasan tersebut, didapati sejumlah tempat hiburan malam belum mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol.

Dalam rangka penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku usaha yang belum memiliki izin jual juga dilakukan pemanggilan oleh pihak Satpol PP Padang.

“Karena melakukan pelanggaran, terpaksa minolnya kita amankan dari lokasi tersebut. Ada total sebanyak 26 botol berbagai merek yang kita amankan sebagai barang bukti,” ujar Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu.

Sementara itu, terang Rio, bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar juga dilakukan pemanggilan. Sesuai dengan aturan yang berlaku kepada setiap pedagang minuman beralkohol harus mengantongi izin, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Untuk menjual minuman beralkohol baik penjual maupun pembeli ada aturan yang harus dipatuhi, sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol,” bebernya. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum