Langgam.id - Sebanyak 23 orang di kawasan GOR H. Agus Salim, Padang, Minggu (25/10), ditindak oleh tim gabungan penegak Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, karena dianggap melanggar ketentuan Perda tersebut.
Petugas mendapati pengunjung GOR tersebut tidak memakai masker.
Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP, mendatangi GOR H. Agus Salim, selain melakukan sosialisasi, tapi juga sekaligus operasi penegakkan Perda. Maka itu, Minggu pagi mereka melakukan himbauan secara berkeliling di area GOR.
“Pagi ini kita telah menindak 23 warga yang melanggar, tetapi masih sebatas sanksi lisan dan tertulis,” ujar Kabag Ops Polresta Padang, Alwi Askar.
Operasi gabungan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Padang dan didampingi oleh TNI, Polri Kota Padang dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan saat olahraga.
Alwi mengatakan seluruh pelanggar protokol kesehatan pai ini telah didata di aplikasi oleh tim Satpol PP. Jika pelanggar kembai melakukan pelaggaran yang sama, mereka akan diberikan sanksi yang lebih berat seperti membersihkan fasilitas masyarakat hingga denda administratif.
“Minggu ini kita masih memberikan sanksi administrasi yag cukup ringan, hari ini kita edukasi dan minggu depan akan kita tagih. Jika warga masih melanggar, akan kita tindak dengan sanksi yang lebih berat,” ujar Alwi.
Menurut Alwi, operasi ini akan terus diadakan hingga covid-19 di Kota Padang mereda. Hal ini mengingat Kota Padang masih berstatus zona merah selama berbulan-bulan.
Berdasarkan pantauan Langgam.id, ratusan warga tampak memadati area sekeliling GOR H. Agus Salim untuk berolahraga di akhir pekan. Jalan yang telah disesaki oleh lapak pedagang kaki lima menjadi rawan penyebaran covid-19 karena masih ada warga yang tidak memakai masker dan mengabaikan jarak aman. (Farhan/Osh)