Langgam.id - Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.
Pelaku tersebut berinisial B (41) diamankan di pinggir jalan Lintas Sumatra Bukittinggi-Medan, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam rilis BKSDA Sumbar disebutkan, bahwa pelaku yang merupakan warga Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao tersebut diamankan oleh petugas tim gabungan saat melakukan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi.
"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 11 kilogram dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut sisik trenggiling tersebut," tulis BKSDA Sumbar.
Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki sisik trenggiling dan akan melakukan kegiatan jual beli di daerah Panti.
"Dalam aksinya, pelaku menawarkan sisik trenggiling kepada pembeli dengan harga Rp1 juta per kilogramnya. Pelaku tak berkutik ketika dibekuk oleh tim gabungan," tulis BKSDA Sumbar lagi.
Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d dan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
"Untuk pendalaman kasus ini, tim gabungan sedang menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi," tulis BKSDA Sumbar. (*/yki)