Langgam.id - Polresta Padang sudah menyiapkan ruang Regional Traffic Management Centre (RTMC) untuk memantau para pelanggar lalu lintas. Hal ini sebagai tindak lanjut bakal diberlakukan tilang elektronik bagi pengendara di Kota Padang.
Lewat CCTV yang sudah dipasang di lima titik di Kota Padang, petugas RTMC dapat melihat pengendara yang melanggar aturan.
Lima titik yang dipasang CCTV tersebut yakni di Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Jam Ria (Masjid Raya Sumatera Barat).
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, adapun bentuk pelanggaran yang bakal ditindak diantaranya pengendara yang tidak memakai helm dan pengendara mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan.
"Kemudian, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan nomor kendaraan, melawan arah dan pelanggaran lainnya," ujar Imran, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Tilang Elektronik Segera Berlaku di Padang, Ini Titik yang Diawasi CCTV
Imran menjelaskan, Kota Padang merupakan satu-satunya daerah di Sumbar yang memberlakukan tilang elektronik.
“Tilang elektronik ini akan diluncurkan langsung oleh Kapolri secara serentak di seluruh Indonesia pada pertengahan Maret 2021 nanti,” kata Imran.
Menurut Imran, teknis tilang elektronik ini mengandalkan CCTV. Misalnya pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajah pelanggar akan terekam dan nomor kendaraan juga terdeteksi.
Pelanggaran yang menjadi prioritas di antaranya tidak mengunakan helm, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman hingga nomor kendaraan. Pengiriman bukti pelanggaran dan penilangan memanfaatkan PT Pos Indonesia.
“Semua elektronik, surat tilang dikirim langsung ke alamat. Dalam satu hari sudah sampai surat tilang. Tilang elektronik ini berlaku 24 jam, sesuai aba-aba traffic light,” ujarnya. (*/yki)