Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan akan meluncurkan tilang elektronik untuk pelanggar lalu lintas di sejumlah daerah di Indonesia pada 17 Maret 2021. Kota Padang masuk dalam salah satu wilayah yang menerapkan program tilang elektronik tersebut.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang yang menjadi satu-satunya jajaran di Polda Sumatra Barat (Sumbar) menerapkan tilang elektronik ini telah mempersiapkan berbagai hal. Salah satunya menyebar kamera pengawas (CCTV).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, terdapat lima titik lokasi yang menjadi prioritas diterapkan tilang elektronik. Kawasan ini dilengkapi CCTV, kemudian terkoneksi ke ruangan regional traffic management centre.
"Insyaallah, 17 Maret 2021 bapak kapolri akan melaunching tilang elektronik, dan khusus kami di Polresta Padang satu-satunya polres di jajaran Polda Sumbar yang akan menerapkan tilang elektronik," kata Imran, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Kota Padang
Lima titik kawasan pemberlakuan tilang elektronik ini dimulai dari persimpangan Polresta Padang. Simpang empat ini antara Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh Yamin dan Jalan Proklamasi.
Selanjutnya Simpang Kandang yang berada di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sandang Pangan dan Jalan H Agus Salim. Kemudian simpang tiga di dekat Bank Indonesia yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan A Yani.
Berikutnya persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman, Ujung Gurun, Mangunsarkoro dan Rasuna Said. Terkahir Persimpangan Jambria di dekat Masjid Raya Sumbar.
Menurut Imran teknis tilang elektronik ini mengandalkan CCTV. Misalnya pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajag pelanggar akan terekam dan nomor kendaraan juga terdeteksi.
Pelanggaran yang menjadi prioritas di antaranya tidak mengunakan helm, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman hingga nomor kendaraan. Pengiriman bukti pelanggaran dan penilangan memanfaatkan PT Pos Indonesia.
"Semua elektronik, surat tilang dikirim langsung ke alamat. Dalam satu hari sudah sampai surat tilang. Tilang elektronik ini berlaku 24 jam, sesuai aba-aba traffic light," ujarnya. (Irwanda/ABW)