Langgam.id - Seorang pemilik ruko kontrakan berinisial P (45) ditangkap Polres Dharmasraya. Ia diduga menikam penghuni kontrakan miliknya dengan keris.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi menyebutkan, tersangka ditangkap pada Selasa (29/10/2019) oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung Ipda Welly Wahyudi.
“Ia diduga telah melakukan penganiyaan yang mengakibatkan penguni kontrakan, Iska Dinata mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri," kata Kapolsek, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Menurutnya, saat ini pelaku dan barang bukti satu buah pisau berbentuk keris telah diamankan di Polsek Pulau Punjung dan kasusnya sedang dalam penyelidikan.
“Pelaku sendiri sempat melarikan diri menuju Solok dan berhasil di tangkap di daerah Simpang Lubuk Tarok Sijunjung," katanya.
Dalam waktu 6 jam, pelaku penusukan yang kabur itu, akhirnya berhasil di tangkap polisi.
Polisi masih mendalami penyebabnya kejadian tersebut. Informasi yang diperoleh, tersangka tak terima uang kontrakan diberikan kepada anak pemilik kontrakan
Pelaku, warga asal Talang Solok, yang tinggal di jorong Koto Panjang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, mengamuk dan langsung menusuk korban Iska Dinata.
Dikatakan Iptu Syafrinaldi, kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 WIB. "Korban memberikan uang kepada anak pemilik ruko yang dikontrak korban. Selang setengah jam, pemilik ruko tidak terima uang kontrakan diberikan kepada anaknya, lantas mengamuk dan mengusir korban dari ruko."
Pelaku sempat diusir oleh korban lantaran tidak ingin adanya keributan. "Namun pelaku yang tidak terima kembali ke kontrakan dengan membawa sebilah pisau berbentuk keris, mendatangi korban dan langsung menusuk korban dibahagian perut sebelah kiri sebanyak 1 kali."
Usai melakukan aksinya, menurutnya, pelaku lantas melarikan diri.
Untuk penyidikan, kini pelaku bersama barang bukti (BB) pisau berbentuk keris dan satu sepeda motor diamankan di mapolsek Pulau Punjung.
“Pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ujarnya. (*/SS)