Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pessel Ditangkap Polisi

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pessel Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. [Dok. Polres Pessel)

Langgam.id – Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap polisi. Penangkapan ketiganya berlangsung Sabtu malam (24/9/2022).

“Tersangka masing-masing berinisial AG (25), FI (34) dan Ra (34). Warga Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia.

Penangkapan, lanjutnya, dilakukan di waktu berbeda. Tersangka AG diamankan Tim Opsnal Sapu Jagat di Kampung Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas.

Bersama tersangka polisi mengamankan 2 paket kecil sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

Tim pun diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Alhasil tersangka G dibekuk oleh petugas.

Dari pengakuan tersangka AG, polisi kemudian menangkap tersangka RA di lokasi yang tidak jauh dari lokasi pertama. RA ditangkap saat berada di rumah FI disaksikan masyarakat.

“Dari hasil penangkapan itu, tersangka GA mengakui barang berupa sabu tersebut adalah miliknya,” kata Hidup Mulia.

Kapolres AKBP Novianto Taryono mengatakan, pihaknya akan konsisten memberantas judi, narkoba, ilegal logging, ilegal minning, serta penyalahgunaan BBM subsidi dan gas elpiji.

Baca Juga: Selang 30 Menit, Dua Pemilik Sabu Ditangkap di Dharmasraya

Saat ini tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satuan Narkoba Polres Pesisir guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
Pemerintah Agam Setop Pencarian Korban Galodo