Langgam.id - Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditangkap polisi. Penangkapan ketiganya berlangsung Sabtu malam (24/9/2022).
"Tersangka masing-masing berinisial AG (25), FI (34) dan Ra (34). Warga Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia.
Penangkapan, lanjutnya, dilakukan di waktu berbeda. Tersangka AG diamankan Tim Opsnal Sapu Jagat di Kampung Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas.
Bersama tersangka polisi mengamankan 2 paket kecil sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Tim pun diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Alhasil tersangka G dibekuk oleh petugas.
Dari pengakuan tersangka AG, polisi kemudian menangkap tersangka RA di lokasi yang tidak jauh dari lokasi pertama. RA ditangkap saat berada di rumah FI disaksikan masyarakat.
"Dari hasil penangkapan itu, tersangka GA mengakui barang berupa sabu tersebut adalah miliknya," kata Hidup Mulia.
Kapolres AKBP Novianto Taryono mengatakan, pihaknya akan konsisten memberantas judi, narkoba, ilegal logging, ilegal minning, serta penyalahgunaan BBM subsidi dan gas elpiji.
Baca Juga: Selang 30 Menit, Dua Pemilik Sabu Ditangkap di Dharmasraya
Saat ini tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satuan Narkoba Polres Pesisir guna pemeriksaan lebih lanjut.
—