Tiga Rumah dan Satu Musala Terimbas Abrasi di Pantai Pasia Jambak

Tiga rumah dan satu musala di kawasan Pantai Pasia Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terancam abrasi

TRC Penanggulangan Bencana BPBD Padang bersama aparat kecamatan, kelurahan, Babinsa, relawan kebencanaan, dan masyarakat setempat membangun tanggul sementara dari karung pasir guna mencegah abrasi susulan. [foto: BPBD Padang]

Langgam.id – Tiga rumah dan satu musala di kawasan Pantai Pasia Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terancam abrasi akibat gelombang pasang laut yang terjadi pada Rabu (16/10/2024) dini hari.

Abrasi dengan panjang sekitar 500 meter ini juga merusak sekitar 100 batang pohon cemara laut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Hendri Zulviton, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB.

Ia menjelaskan bahwa gelombang pasang menyebabkan air laut mengikis bibir pantai, berdampak langsung pada tiga kepala keluarga (KK) di kawasan tersebut.

"Akibat abrasi, tiga rumah warga dan satu musala terdampak. Kami sudah memberikan bantuan darurat kepada warga yang terdampak," ujar Hendri Zulviton, Rabu (16/10/2024).

Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana BPBD Kota Padang langsung turun ke lokasi setelah kejadian untuk melakukan penanganan darurat.

Selain memberikan bantuan berupa hygiene kit kepada tiga KK yang terdampak, terang Hendri, tim juga bekerjasama dengan aparat kecamatan, kelurahan, Babinsa, relawan kebencanaan, dan masyarakat setempat untuk membangun tanggul sementara dari karung pasir guna mencegah abrasi susulan.

"Pembuatan tanggul darurat sudah dilakukan di sekitar rumah warga. Ini adalah langkah sementara untuk mengantisipasi abrasi lanjutan, hingga dilakukan penanganan lebih permanen," kata Hendri.

Sampai saat ini, kata Hendri, kondisi di lapangan terkendali. Masyarakat sekitar bersama petugas kebencanaan masih siaga untuk mencegah dampak yang lebih besar. Warga yang terdampak diimbau tetap waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

Ia mengatakan bahwa belum ada laporan tentang kerugian material yang pasti. Namun kondisi abrasi dinilai cukup mengkhawatirkan dan butuh penanganan lebih lanjut. (*/yki)

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada